Plagiarism Policy

1. Kebijakan Umum

Dewan Editor Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik (e-JKPP) berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, orisinalitas karya ilmiah, dan etika publikasi dalam setiap naskah yang diterbitkan. Setiap naskah yang dikirimkan kepada e-JKPP harus merupakan karya asli penulis, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dalam proses penilaian untuk diterbitkan pada jurnal atau media publikasi ilmiah lainnya.

Seluruh naskah yang masuk akan melalui pemeriksaan kemiripan menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan sebelum memasuki tahap penelaahan sejawat (peer review) dan sebelum diterbitkan. e-JKPP menetapkan batas indeks kemiripan maksimal sebesar 20%. Naskah yang memiliki indeks kemiripan melebihi batas tersebut dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak oleh Dewan Editor berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan editorial.

Indeks kemiripan tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan adanya plagiarisme. Dewan Editor juga akan menilai sumber kemiripan, ketepatan pengutipan, penggunaan referensi, serta kemungkinan pengambilan gagasan atau temuan ilmiah tanpa pengakuan yang semestinya.

2. Definisi Plagiarisme

Plagiarisme merupakan tindakan menggunakan, menyalin, mengadaptasi, atau meniru tulisan, gagasan, data, analisis, teori, maupun hasil penelitian pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau pencantuman sumber yang memadai, sehingga karya tersebut seolah-olah merupakan hasil pemikiran atau karya asli penulis sendiri.

Bentuk plagiarisme meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Plagiarisme langsung, yaitu menyalin kata, kalimat, paragraf, atau bagian karya ilmiah pihak lain tanpa mencantumkan sumber secara tepat.

  2. Plagiarisme diri sendiri (self-plagiarism), yaitu menggunakan kembali sebagian atau seluruh karya yang telah diterbitkan atau digunakan sebelumnya tanpa pengungkapan dan pengutipan yang semestinya.

  3. Parafrasa yang tidak tepat, yaitu mengubah susunan kata atau kalimat dari sumber lain tanpa mencantumkan sumber atau tanpa menunjukkan pengolahan gagasan secara memadai.

  4. Pengutipan tanpa atribusi, yaitu menggunakan pernyataan, pendapat, atau gagasan pihak lain tanpa pengakuan yang sesuai.

  5. Plagiarisme data dan temuan penelitian, yaitu menggunakan data, tabel, gambar, hasil penelitian, atau temuan ilmiah pihak lain tanpa izin apabila diperlukan dan tanpa pencantuman sumber yang benar.

  6. Manipulasi sitasi, yaitu menggunakan referensi atau kutipan secara tidak semestinya untuk memberikan kesan dukungan ilmiah yang tidak sesuai dengan sumber aslinya.

  7. Penggunaan kekayaan intelektual tanpa izin, yaitu memanfaatkan materi yang dilindungi hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya tanpa memenuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

3. Ketentuan bagi Penulis

Penulis bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa naskah yang dikirimkan kepada e-JKPP memenuhi prinsip orisinalitas, kejujuran akademik, dan etika publikasi ilmiah. Setiap kutipan langsung harus ditandai secara jelas dan disertai sumber yang sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah. Penggunaan tabel, gambar, instrumen, atau materi lain yang memerlukan izin harus memenuhi ketentuan hak cipta dan persyaratan penggunaan yang berlaku.

Penulis juga wajib mencantumkan seluruh sumber yang digunakan dalam penyusunan naskah secara akurat dan konsisten antara sitasi dalam teks dan daftar pustaka. Penggunaan kembali karya sendiri harus dilakukan secara transparan serta tidak menimbulkan kesan bahwa materi yang telah diterbitkan sebelumnya merupakan temuan atau tulisan baru.

Apabila ditemukan indikasi plagiarisme, Dewan Editor e-JKPP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil tindakan berdasarkan tingkat pelanggaran, bukti yang tersedia, serta pedoman etika publikasi yang relevan, termasuk pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE).

4. Tingkatan Plagiarisme dan Tindakan Editorial

4.1. Plagiarisme Ringan

Plagiarisme ringan terjadi apabila ditemukan kalimat, kutipan, atau bagian teks yang relatif terbatas tanpa pencantuman sumber secara tepat, tetapi tidak melibatkan pengambilan substansial atas gagasan utama, argumentasi, atau temuan penelitian.

Tindakan editorial: Penulis akan diberikan pemberitahuan dan diminta memperbaiki naskah dengan mencantumkan kutipan, sitasi, dan pengakuan sumber secara benar. Naskah dapat diproses lebih lanjut setelah perbaikan dinilai memadai oleh Dewan Editor.

4.2. Plagiarisme Sedang

Plagiarisme sedang terjadi apabila ditemukan penggunaan bagian teks, gagasan, argumentasi, analisis, atau data dalam jumlah yang signifikan tanpa atribusi yang sesuai kepada sumber aslinya.

Tindakan editorial: Naskah dapat ditolak oleh Dewan Editor. Penulis akan diberi pemberitahuan mengenai alasan penolakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

4.3. Plagiarisme Berat

Plagiarisme berat terjadi apabila sebagian substansial naskah memuat pengambilan karya pihak lain tanpa pengakuan yang semestinya, termasuk pengambilan hasil penelitian, analisis kebijakan, teori, data, argumentasi, atau kontribusi intelektual lainnya.

Tindakan editorial: Naskah akan ditolak. Apabila pelanggaran diketahui setelah artikel diterbitkan, Dewan Editor dapat melakukan koreksi atau penarikan artikel (retraction) sesuai dengan hasil investigasi dan prosedur etika publikasi yang berlaku. Dalam kasus tertentu, penulis dapat dikenai pembatasan pengiriman naskah pada masa mendatang sesuai dengan kebijakan jurnal dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Penentuan tingkat plagiarisme dan tindakan editorial dilakukan berdasarkan pemeriksaan terhadap substansi pelanggaran, bukan semata-mata berdasarkan persentase kemiripan yang dihasilkan perangkat lunak.

5. Komitmen terhadap Etika Publikasi

e-JKPP berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, orisinalitas karya ilmiah, dan tanggung jawab dalam publikasi di bidang kebijakan publik, administrasi publik, serta pelayanan publik. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar etika, memiliki dasar akademik yang dapat dipertanggungjawabkan, dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain.

Dewan Editor berwenang melakukan pemeriksaan, meminta klarifikasi kepada penulis, mengembalikan naskah untuk perbaikan, menolak naskah, atau mengambil tindakan editorial lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan prosedur yang berlaku. Seluruh tindakan dilakukan dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia, prinsip keadilan, dan pedoman etika publikasi ilmiah yang relevan.