Jurnal Kebijakan dan Pelayanan Publik (e-JKPP) berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan jurnal, termasuk penulis, editor, dan mitra bestari, wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelitian, penilaian naskah, maupun keputusan publikasi.
Konflik kepentingan dapat berupa kepentingan finansial, hubungan pribadi, pekerjaan, afiliasi kelembagaan, kolaborasi akademik, atau kepentingan lain yang berkaitan dengan naskah yang diajukan. Penulis wajib menyampaikan pernyataan konflik kepentingan pada saat pengajuan artikel, termasuk pernyataan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan apabila kondisi tersebut tidak ditemukan.
Editor dan mitra bestari yang memiliki konflik kepentingan wajib memberitahukan kondisi tersebut kepada pengelola jurnal dan tidak terlibat dalam proses penilaian apabila independensi dan objektivitasnya berpotensi terganggu. Seluruh proses penanganan konflik kepentingan dilaksanakan secara profesional, adil, dan sesuai dengan prinsip etika publikasi ilmiah.
Apabila konflik kepentingan diketahui setelah artikel diterbitkan, Dewan Editor e-JKPP akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan prosedur etika publikasi yang berlaku.
Pernyataan Konflik Kepentingan
Penulis dapat menggunakan pernyataan berikut apabila tidak terdapat konflik kepentingan:
“Penulis menyatakan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan finansial maupun nonfinansial yang dapat memengaruhi penelitian dan publikasi artikel ini.”



