IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) DI KECAMATAN NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN (Studi Kasus di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan)

ita novita

Abstract


Kecamatan Natar merupakan salah satu kecamatan di kabupaten lampung selatan terdiri dari 26 desa dan sudah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) akan tetapi dalam pelaksanaannya baru dua desa yang telah menjalankan usaha  Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yaitu yang terletak didesa Rulung Sari dan desa Sidosari sedangkan 24 desa belum menjalankan usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Ruang lingkup penelitian ini adalah Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA) Di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis dan mendeskripsikan implemetasi kebijakan badan usaha milik desa (BUMDESA) di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan; dan (2) menganalisis dan mendeskripsikan factor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan badan usaha milik desa (BUMDESA) di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

            Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primer penelitian ini adalah camat, sekretaris camat, ketua seksi ekonomi pembangunan, dan kepala desa di lima kecamatan Natar di Kabupaten Lampung Selatan, dan sumber data sekunder terdiri dari bahan-bahan pustaka, dan peraturan perundang-undangan.

            Dari hasil penelitian diketahui bahwa implementasi kebijakan badan usaha milik desa (BUMDESA) diKecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan belum terlaksana dengan maksimal. Indikasi dari hal tersebut dapat dilihat dari empat aspek yaitu : (1) Aspek Komunikasi, terlambatnya Kecamatan dan desa dalam merespon undang-undang tentang BUMDES, kurangnya koordinasi antara pemerintah Kecamatan dengan pengurus BUMDES di Desa, (2) Aspek Sumberdaya, Pemerintah Kecamatan dan Desa masih belum memahami tentang pengelolaan BUMDES, masih kurangnya pemahaman pengurus BUMDESA di desa mengenai kewirausahaan, masih sedikitnya pengurus BUMDESA  yang berlatar belakang pendidikan sarjana, dan masih diperlukannya pembinaan dalam bentuk pelatihan dan bimbingan mengenai BUMDESA. (3) Aspek Anggaran, masih kurangnya pemahaman pengurus BUMDESA dalam mengelola dana BUMDESA, (4) dan Aspek Struktur oganisasi, sedikitnya pegawai pemerintah di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan yang khusus mengurus BUMDESA.

            Faktor-faktor yang dibutuhkan yaitu: (1) Dari aspek komunikasi, koordinasi yang intensif antara pemerintah Kecamatan dengan pengurus BUMDESA, (2) Aspek Sumberdaya, diperlukan Sumberdaya manusia yang professional, (3) Aspek anggaran, dengan dana yang terbatas diharapkan pengurus BUMDESA dapat memahami pengelolaan dana BUMDESA.

 

Kata kunci : Implementasi Kebijakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDESA).


Full Text:

PDF

References


Setiawan, R. (2016). Peranan Etika Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Publik Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Jurnal e-JKPP. Vol. 2 (2).




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/ejkpp.v3i1.847

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.