Implementasi Kebijakan Penguatan Program Kegiatan Desa Pengawasan Partisipatif di Provinsi Lampung
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan penguatan program desa/kampung pengawasan partisipatif di Provinsi Lampung, khususnya di Desa Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Program ini diinisiasi oleh Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemilu dan mencegah pelanggaran, seperti politik uang dan ketidaknetralan aparatur negara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program telah sesuai dengan pedoman, dengan pelibatan aktif stakeholder dan pemanfaatan media sosial untuk sosialisasi. Program ini berdampak positif terhadap peningkatan kesadaran politik masyarakat, tercermin dari tingginya partisipasi dalam Pemilu 2024 dan berkurangnya laporan pelanggaran pemilu di wilayah tersebut. Meskipun demikian, tantangan dalam pembuktian kasus politik uang tetap menjadi perhatian penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan partisipatif ke depan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arikunto, S. (2017). Metode Penelitian Metode Penelitian.Metode Penelitian Kualitatif.
Asmawi, M., Amiludin, A., & Sofwan, E. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 2(1), 28–42.
Duwila, I. (2022). Politik Transaksional Dalam Pilkada : Tantangan Pengawasan Bawaslu Kepulauan Sula. Jurnal Sains, Sosial Dan Humaniora (JSSH), 2(2), 63–69. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.732
Dwi, A., Vindya, S., & Syafia, N. (2025). Peran Bawaslu Dalam Menangani Kasus Politik Uang Sebagai Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(1), 126–134. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i1.3155
Erlina, E., Nurdiana, N., & Mahmud, I. (2023). Partisipasi Masyarakat Terhadap Pengawasan Pemilu Dalam Upaya Penegakan Demokrasi Berkelanjutan. Jurnal Hukum Malahayati, 4(2), 204–217.
Firdaus, S. U. T., & Anam, S. (2020). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan Dalam Menangani Pelanggaran Pemilu 2019. REFORMASI, 10(2), 164–177. https://doi.org/10.33366/rfr.v10i2.1915
Firman, F. (2018). Analisis Data dalam Penelitian Kualitatif.
Fransisca, I. A. T., Hidayat, N., & Fitriyah, F. (2023). Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum Terhadap Pencegahan dan Penindakan Praktik Politik Uang (Studi Pilkada Kabupaten Purbalingga dan Kota Bontang Tahun 2020). Journal of Politic and Government Studies, 12(2), 389–106. https://fisip.undip.ac.id/
Harap, P. A., Siregar, G., & Siregar, S. A. (2021). Peran Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda-SU) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum. Jurnal Retentum, 3(1), 90–98.
Imawan, R. P., & Ramadhan, D. (2021). Melampaui Politik Uang Studi Kasus Peningkatan Partisipasi Politik Dalam Pilwako Medan Tahun 2020. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 137–153. https://doi.org/10.55108/jbk.v3i2.261
Lomri, M. (2023). Strategi Humas Panwaslu Kecamatan Maja Dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik Sebagai Lembaga Pengawas Pemilu 2024. Jurnal Ilmu Komunikasi Dan Sosial Politik, 01(01), 132–138.
Mansur, J. (2021). Implementasi Konsep Pelaksanaan Kebijakan dalam Publik. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 6(2), 324. https://doi.org/10.30829/ajei.v6i2.7713
Mazlan, M., As’ari, H., & Meilani, N. L. (2024). Network GovernanceBadan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau Dalam Pengawasan Pemilu Tahun 2024. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 5430–5437.
Muqsith, A. (2022). Implementasi Kebijakan Pembuatan Desa Anti Politik Uang oleh Bawaslu Kabupaten Kendal. International Journal of Demos, 4(2), 898–912.
Nurfatimah, Seran, G. G., & Apriliyani, N. V. (2024). Implementasi Pengawasan Partisipatif Badan Pengawas Pemilihan Umum Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Pada Tahapan Pemilihan Umum 2024. Karimah Tauhid, 3(3), 3253–3270. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12127
Nurkinan, N. (2018). Peran partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan umum serentak anggota legislatif dan pilpres tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26–40.
Pakpahan, G. R., & Siregar, H. (2025). Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Mencegah Politik Uang (Money Politic). Jurnal Media Informatika [JUMIN] , 6(2), 1136–1141.
Pengawas, A. B., Umum, P., & Serang, K. (2021). Dampak Fenomena Politik Uang dalam Pemilu dan Pemilihan. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 1(2), 142–159. https://jurnal.banten.bawaslu.go.id/index.php/awasia
Permatasari, I. A. (2020). Kebijakan Publik (Teori, Analisis, Implementasi Dan Evaluasi Kebijakan). TheJournalish: Social and Government, 1(1), 34–38. http://thejournalish.com/ojs/index.php/thejournalish/index
Putri, H. N. A. M., & Agustina, I. F. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics, 6(1), 37–50.
Putri, H. N. A. M., Fitria Agustina, I., Kunci, K., & Uang, P. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Praktik Money politic Pada Pemilu di Kota Surabaya. Journal of Governance and Local Politics, 6(1), 37–50.
Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik, 11(1), 1–12. www.jurnal.uniga.ac.id
Silsilahi, W. (2020). Peran Pengawasan Masyarakat Dalam Mewujudkan Pemilu Berintegritas. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 18–36.
Siroj, R. A., Fatimah, W. A., Septaria, D., & Salsabila, G. Z. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif Pendekatan Ilmiah Untuk Analisis Data. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 7(3), 11279–11289.
Sutmasa, Y. G. (2021). Memastikan Efektivitas Implementasi Kebijakan Publik. Jurnal Ilmiah Cakrawarti, 4(1), 25–36. https://doi.org/10.47532/jic.v4i1.242
Syarifudin, A. (2022). Pilkada Dan Fenomena Politik Uang: Analisa Penyebab Dan Tantangan Penanganannya. Jurnal Keadilan Pemilu, 1(2), 25–34. https://doi.org/10.55108/jkp.v1i2.169
Waruwu, M. (2024). Pendekatan Penelitian Kualitatif: Konsep, Prosedur, Kelebihan dan Peran di Bidang Pendidikan. Jurnal Penelitian Dan Evaluasi Pendidikan, 5(2), 198–211. https://afeksi.id/jurnal/index.php/afeksi/
Wijaya, B. A., & Zulherawan, M. (2024). Strategi Bawaslu Kota Pekanbaru dalam Mencegah Kecurangan Politik Uang dalam Pemilihan Umum 2024. NNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(4), 16728–16746.
Winarto, A. E., Huda, D., & Ningtyas, T. (2022). Peran Bawaslu dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat pada Pengawasan Pemilu. Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 12(2), 331–343. https://doi.org/10.33366/rfr.v%vi%i.3742
Yulaiha, S., & Zitri, I. (2023). Upaya Bawaslu Dalam Penanggulangan Politik Uang di Kota Mataram. Journal Law and Government, 1(2), 133–142.
Zamzami, A., & Sulistyono, A. (2024). Pencegahan Politik Uang Demi Terciptanya Pemilu 2024 Yang Berintegritas (Studi di Lingkungan Desa Tulusbesar Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang). Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks “SOLIDITAS” (J-SOLID), 7(1), 24–31. https://doi.org/10.31328/js.v7i1.5496
Zukni, S. D., Arianto, B., & Darmawan, E. (2024). Pengawasan Partisipatif pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan oleh Saka Adhyasta Pemilu. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(4), 61–76. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.481
Zulkarnaen, F., Suci Adara, A., Rahmawati, A., Wartadiayu, L., & Dimas Pamungkas, M. (2020). Jurnal Politikom Indonesiana: Partisipasi Politik Pemilih Milenial pada Pemilu di Indonesia. Ilmu Politik Dan Ilmu Komunikasi, 5(2), 55–63. https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesianahttps://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana55
DOI: http://dx.doi.org/10.36448/ejkpp.v10i3.4287
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.