Penerapan Design Thinking dalam Perancangan UI/UX Aplikasi Mobile Layanan Konsultasi Hukum KHP

Khoirun Nisa, Marinus Hulu, Alfa Rizqi Ar’Rosyd

Abstract


Aplikasi mobile konsultasi hukum kini menjadi alternatif yang menjanjikan untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) dengan memberikan kemudahan konsultasi tanpa batasan tempat maupun waktu. Keberhasilan sebuah aplikasi tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan fitur hukumnya, melainkan juga oleh desain antarmuka pengguna dan pengalaman pengguna yang intuitif, interaktif, serta sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan pengguna. Tujuan dari penelitian ini untuk menerapkan pendekatan Design Thinking dalam proses perancangan UI/UX aplikasi mobile layanan konsultasi hukum KHP, dengan menitikberatkan pada aspek keterjangkauan, kemudahan penggunaan, dan peningkatan kepuasan pengguna. Proses penelitian melibatkan lima tahap utama Design Thinking, yaitu Empathize, Define, Ideate, Prototype, dan Test. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, serta penyebaran kuesioner kepada 15 responden yang terdiri dari mahasiswa, karyawan, mitra hukum, dan masyarakat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rancangan antarmuka yang berfokus pada pengguna (human-centered design) mampu memenuhi kebutuhan utama pengguna, terutama dalam hal kemudahan memperoleh informasi hukum dan kenyamanan saat berinteraksi dengan aplikasi. Pengujian prototipe menggunakan metode System Usability Scale (SUS) memperoleh skor rata-rata 75/100, yang termasuk dalam kategori “baik” (Grade B). Hasil ini membuktikan bahwa penerapan metode Design Thinking efektif dalam menciptakan rancangan UI/UX aplikasi konsultasi hukum yang fungsional, efisien, serta sesuai dengan harapan pengguna. Diharapkan dengan penelitian ini mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan LegalTech di Indonesia, terutama dalam mendorong transformasi digital layanan hukum yang bersifat inklusif serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Temuan ini berimplikasi bahwa desain berpusat pada pengguna berperan penting dalam meningkatkan kualitas layanan LegalTech. Rekomendasi penelitian selanjutnya mencakup penambahan jumlah responden, pengembangan fitur lanjutan, serta evaluasi lanjutan pada aplikasi yang telah diimplementasikan.

Keywords


Design Thinking; UI/UX; aplikasi konsultasi hukum; layanan hukum digital

Full Text:

PDF

References


E. S. Manzano, “Legaltech and Lawtech: Global Perspectives, Challenges, and Opportunities,” Laws, vol. 10, no. 2, 2021, doi: https://doi.org/10.3390/laws10020024.

A. Parsa, G. Noll, L. Br, and M. Gunneflo, “Legal Tech , the Law Firm and the Imagination of the Right Legal Answer,” pp. 381–394, 2023.

A. Setiarma, “Disrupsi Teknologi Hukum Terhadap Jasa Advokat Dalam Pandangan Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja,” Reformasi Huk., vol. 27, no. 2, pp. 80–88, 2023.

L. D. Putra, A. Primajaya, and K. Prihandani, “Penerapan Design Thinking Pada Perancangan Ui/Ux Aplikasi Pembelajaran Online Untuk Mengurangi Dampak Technostress,” J. Inf. Technol. Comput. Sci., vol. 5, no. 2, 2022.

F. C. Wardana and I. G. L. P. E. Prismana, “Perancangan Ulang UI & UX Menggunakan Metode Design Thinking Pada Aplikasi Siakadu Mahasiswa Berbasis Mobile,” J. Emerg. Inf. Syst. Bus. Intell., vol. 03, no. 04, pp. 1–12, 2022.

W. S. L. Nasution and P. Nusa, “UI/UX Design Web-Based Learning Application Using Design Thinking Method,” ARRUS J. Eng. Technol., vol. 1, no. 1, pp. 18–27, 2021.

I. P. T. S. Pradipta and I. N. T. A. Putra, “Implementasi Design Thinking Pada Perancangan Ui/Ux Aplikasi Harmony Blood,” JITET (Jurnal Inform. dan Tek. Elektro Ter., vol. 13, no. 2, pp. 125–130, 2025.

A. N. W. Azizah and N. Oktaviani, “Perancangan UI/UXAplikasi Magang Menggunakan Metode Design Thinking(Studi Kasus: Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan HAMSumatera Selatan),” Indones. J. Educ. Comput. Sci., vol. 3, no. 2, pp. 66–78, 2025.

A. Lukito, E. Darmanto, and Y. Irawan, “Penerapan Metode Design Thinking Pada Perancangan UI / UX Website Reservasi Gym untuk Efektivitas Pengalaman Pengguna,” J. Fasilkom, vol. 14, no. 3, pp. 590–599, 2024.

S. G. Hilaly, N. C. Wibowo, and A. S. Fitri, “Penerapan Design Thinking dalam Pengembangan UI / UX Mobile untuk Marketplace Fotografi,” Techno.com, vol. 24, no. 2, pp. 439–452, 2025.

A. I. Kurniawan, A. R. Ardi, S. C. Susilowati, and A. Voutama, “Perancangan UI / UX Website Pemesanan Tiket Bus iBus Menggunakan Figma dengan Metode Design Thinking,” J. Inf. Syst., vol. 10, no. 1, pp. 14–22, 2025, doi: 10.33633/joins.v10i1.12572.

A. Rachman and J. Sutopo, “Penerapan Metode Design Thinking Dalam Pengembangan UI/UX: Tinjauan Literatur,” SemanTIK, vol. 9, no. 2, pp. 139–148, 2023.

M. Stickdorn and J. Schneider, This Is Service Design Doing: Applying Service Design Thinking in the Real World. O’Reilly Media, 2021.

I. Darmawan, M. Saiful, A. Rahmatulloh, and H. Sulastri, “Design Thinking Approach for User Interface Design and User Experience on Campus Academic Information Systems,” JOIV Int. J. Informatics Vis., vol. 6, no. 2, pp. 327–334, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jsit.v16i2.4585

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


About the JournalJournal PoliciesAuthor Information

Explore: Jurnal Sistem Informasi dan Telematika (Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika)
e-ISSN: 2686-181X
Website: http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/explore
Email: explore@ubl.ac.id
Published by: Pusat Studi Teknologi Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Bandar Lampung
Office: Jalan Zainal Abidin Pagar Alam No 89, Gedong Meneng, Bandar Lampung, Indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Technical Support by:  RYE Education Hub