Peran Netralitas Birokrasi dalam Menjaga Kerukunan Masyarakat Sumenep di Tengah Arus Polarisasi Politik

Ike Niyanta Ramadzani, Elva Azalia Asmaranti, Indah Prabawati, Wilda Sumarsyah

Abstract


Penelitian ini mengkaji netralitas birokrasi di Kabupaten Sumenep sebagai respons terhadap meningkatnya patronase dan polarisasi politik, menyusul pemilihan 2024 yang berdampak pada keharmonisan sosial. Tinjauan literatur kualitatif dan analisis isi tematik mengungkap tiga paradoks: (1) persyaratan hukum untuk netralitas yang mengancam kestabilan karier aparatur sipil negara, sehingga memunculkan fenomena loyalitas ganda; (2) polarisasi politik yang melemahkan layanan publik yang setara dan memecah kerukunan masyarakat; serta (3) menggabungkan respons kebijakan untuk memulihkan netralitas demi keharmonisan sosial melalui reformasi struktural, transformasi digital, dan pendekatan budaya berbasis masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaknetralan birokrasi memperbesar bias para politisi untuk layanan di tingkat desa, dan polarisasi yang mengancam kerukunan masyarakat. Berdasarkan Bawaslu dan KASN (2024), terdapat 2.034 pelanggaran terhadap netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah pada tahun 2020, di mana 74 persen terjadi pada tingkat kabupaten atau kota. Keberagaman budaya dan komunitas sosial di wilayah tersebut yang tercermin dalam pesantren dan gotong royong menjadikan Sumenep sangat signifikan untuk mengimplementasikan SDG 16 sebagai integrasi pembangunan politik dan ekonomi melalui integritas birokrasi menuju keharmonisan masyarakat yang berkelanjutan.


Keywords


Netralitas birokrasi; polarisasi politik; pelayanan publik; kerukunan masyarakat; patronase politik

Full Text:

PDF

References


Alika, Y., Valentina, T. R., & Hendrik, D. (2024). Politisasi Birokrasi dalam Proses Pergantian Jabatan Birokrasi Pasca Kekosongan Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 4(5), 1637–1654. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2279

Anwar, H., Mulyadi, & Helmi. (2024). Netralitas Birokrasi dan Pelayanan Publik dalam Kelindan Politik Praktis Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep. KARATON: Jurnal Pembangunan Sumenep, 3(1), 1–11.

Arora-Jonsson, S. (2023). The sustainable development goals: A universalist promise for the future. Futures, 146, 103087. https://doi.org/10.1016/j.futures.2022.103087

Bappeda Sumenep. (2024). LKjIP BAPPEDA KABUPATEN SUMENEP 2024.

Chatun, S. (2022). Netralitas Birokrasi: Menjernihkan Pola Hubungan Pemerintah dan Birokrasi. Jurnal Multidisiplin Madani, 2(10), 3851–3858. https://doi.org/10.55927/mudima.v2i10.1617

Diana, B., & Sigiro, B. S. (2025). Netralitas Pegawai Negeri Sipil Dari Pengaruh Politik Terhadap Birokrasi Pemerintahan Indonesia. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 6(1), 77–90. https://doi.org/10.46730/japs.v6i1.204

Gedeona, H. T. (2013). Birokrasi dalam Praktiknya di Indonesia: Netralitas atau Partisan? Jurnal Ilmu Administrasi, 10(2), 232–244.

Gladden, E. N. (1961). An introduction to public administration. (No Title).

Hidayat, S., Tambunan, D., & Haning, Y. (2025). Unjust by default: The political economy of Indonesia’s local government policy on infrastructure development. Asian Journal of Comparative Politics, 10(2), 152–170. https://doi.org/10.1177/20578911241260442

Iriawan, H., & Edyanto. (2024). Birokrasi Indonesia (1 ed.). Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

KASN. (2024). KASN terima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang Pemilu 2024. Diambil dari https://dialeksis.com/nasional/kasn-terima-417-laporan-dugaan-pelanggaran-netralitas-asn-sepanjang-pemilu-2024/

Kurniawan, R. (2025). Patronage Networks and Power Disparities: The Legacy of Political Patronage in Indonesia’s Governance and Democracy. Jurnal Politik Profetik, 13(1), 1–32. https://doi.org/10.24252/profetik.v13i1a1

McCoy, J., Rahman, T., & Somer, M. (2018). Polarization and the Global Crisis of Democracy: Common Patterns, Dynamics, and Pernicious Consequences for Democratic Polities. American Behavioral Scientist, 62(1), 16–42. https://doi.org/10.1177/0002764218759576

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif: buku sumber tentang metode metode baru. Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).

Mozin, S. Y., Sulila, V. V. V., & Bangko, N. R. (2025). Dinamika hubungan antara birokrasi dan kekuasaan politik. Journal of Publicness Studies (JPS), 02(03), 137–156.

Nippi, A. T. (2021). Bureaucracy neutrality challenges in Indonesia (Conceptual study). Meraja Journal, 4(1), 1–11.

Petrus, B., & Siagian, R. J. (2025). Tantangan Sosial di Tengah Polarisasi Politik Identitas. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 6(1), 1–16.

Purnomo, T. (2025). Netralitas ASN, TNI, dan POLRI dalam Partisipasi Politik pada Pilkada Tahun 2024. Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum, 9(1), 156–169. https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.6503

Setyasih, E. T. (2023). Reformasi Birokrasi Dan Tantangan Implementasi Good Governance Di Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial, 6(1), 48–62.

Thoha, M. (2003). Birokrasi dan politik di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Diambil dari https://books.google.co.id/books?id=YsGJAAAAMAAJ




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/ejkpp.v12i2.4893

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.