Kebijakan Legislasi Penerapan Sanksi Tindak Pidana Korupsi

Dwi Putri Melati

Abstract


Kebijakan legislasi sebagai elemen penting tata hukum pidana nasional-pada era reformasi yang menarik untuk dicatat ialah pengesahan dan pemberlakuan perundangundangan pidana khusus, yakni Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Undang-undang ini merupakan membutuhkan pencerahan dalam pembaharuan hukum di negara Indonesia dari tata hukum pidana nasional pada masa reformasi ini. Dari latar belakang di atas perlu dikaji bagaimana kebijakan Legislasi Penerapan Sanksi Tindak Pidana Korupsi. Hasil Penelitian adalah Kebijakan legislasi terhadap sanksi pidana  adalah Sanksi dalam Undang-undang Tindak pidana korupsi berupa dan Pengkajian dalam sanksi tindak pidan Korupsi adalah sansi yang ada dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang ada tidak menimbulakan efek jera pada pelakunya dengan demikian saat ini mulai di tinjauu pembenahan dalam sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dengan meninjau dari hukuman mati dan Harus ada upaya memalukan secara sosial ditambah juga dengan sanksi kurungan.

Keywords


Kebijakan Legislasi; Sanksi Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Ermansyah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK,Sinar Grafika, Jakarta. 2003.

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Leden, Marpaung, Tindak Pidana Korupsi : Masalah dan Pemecahannya Bagian kedua. Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung, 1993.

Simanjuntak, B, Pengantar Kriminologi dan Pantologi Sosial. Tarsino, Bandung,1981.

Ranidar Darwis, Pendidikan Hukum dalam Konteks Sosial Budaya bagi Pembinaan Kesadaran Hukum Warga Negara, Departemen Pendidikan Indonesia UPI, Bandung, 2003.

O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Refbacks

  • There are currently no refbacks.