Fungsi Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT.Refika Aditama, Cetakan ke-3, 2011
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1980
Sultan Remy Sjandeini, Asas Kebebasan Derkontrak dan Kedudukan yang Seimbang dar dan debitur, Surabaya,1993
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perbankan, Alfabeta, Bandung, 2003
Tami Rusli, Hukum Perjanjian yang Berkembang di Indonesia, Anugrah Utama Raharja (AURA), Bandar Lampung, 2012
Zulfi Diane Zaini, Indepedensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keini Media, Bandung, 2012
B. UNDANG-UNDANGAN Dan
PERATURAN Lainnya
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPdt)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang sebagai mana pasal-pasalnya telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor
Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 yang sebagaimana pasal-pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan
terakhir telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 6 tahun 2009 Tentang
Bank Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabattan Notaris Saatblad
Nomor 3 Tentang Peraturan
Notaris dan Jabatan Notaris
S. Endang Prasetyawati, Fungsi Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan, Universitas Bandar Lampung, 2016.
Refbacks
- There are currently no refbacks.