Fungsi Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan

S. Endang Prasetyawati

Abstract


Notary services, is needed in deed bank credit agreements involving the customer and the bank, in order to ensure the correctness of the contents were poured into the bank credit agreement, to publicly truth is not in doubt. The research problem is how the functions of Notary or Land Deed Officer in the implementation of the bank credit agreement and how the force of law deed of bank credit agreement made by the Notary or Land Deed Officer. The research method in juridical normative and empirical is used primary and secondary data, and data analysis with qualitative analysis. The survey results revealed that the function of Notary / Land Deed Officer in Implementing Credit Agreement is a deed in accordance Orders of the bank where such orders have been agreed by the debtor (authentic deed). In addition, the notary as a person (figure) descriptive captions reliable, whose signatures and capnya guarantees and compelling evidence. Banks should do the legalization Notary if there is a loan agreement made in the form at the bottom of the hand.

Keywords


Notaries; Credit agreements; Banking.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT.Refika Aditama, Cetakan ke-3, 2011

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1980

Sultan Remy Sjandeini, Asas Kebebasan Derkontrak dan Kedudukan yang Seimbang dar dan debitur, Surabaya,1993

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perbankan, Alfabeta, Bandung, 2003

Tami Rusli, Hukum Perjanjian yang Berkembang di Indonesia, Anugrah Utama Raharja (AURA), Bandar Lampung, 2012

Zulfi Diane Zaini, Indepedensi Bank Indonesia dan Penyelesaian Bank Bermasalah, CV Keini Media, Bandung, 2012

B. UNDANG-UNDANGAN Dan

PERATURAN Lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(KUHPdt)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang sebagai mana pasal-pasalnya telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor

Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 yang sebagaimana pasal-pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004 dan

terakhir telah diubah dengan Undang-

Undang Nomor 6 tahun 2009 Tentang

Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabattan Notaris Saatblad

Nomor 3 Tentang Peraturan

Notaris dan Jabatan Notaris

S. Endang Prasetyawati, Fungsi Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan, Universitas Bandar Lampung, 2016.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.