Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana

Bambang Hartono

Abstract


Completion of juvenile criminal cases through the criminal justice system mechanism is not the best way to fix bad boy behavior, because the impact is very bad for the child, for the use discretionary authority to mendiversi cases of children in conflict with the law. The problem in this research is whether that be a consideration of the use of diversion in the child's completion of the criminal case. The method used in this study using a normative approach and empirical approach. The data used are primary and secondary data. Datathat has been processed and analyzed qualitatively. Based on the results of research and discussion note that the implementation of diversion in the settlement as a child protection child criminal simply made by police, prosecutors and judges while mendiversikan not because there is no provision expressly governing the provision of child diversion

Keywords


Settlement Case, Diversion, Child Protection.

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, ed. ke-1, Akademika Pressindo, Jakarta, 2005.

Mansour Fakih, Anak-anak Membangun Kesadaran Kritis/ Pengantar, Pustaka Pelajar, Jakarta. 2002.

Mardjono Reksodiputro, Mengembang kan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal) dalam kumpulan tulisan Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Buku Kedua, Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia 1994.

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.

Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Dimata Hukum cet ke-1. Liberty, Yogyakarta. 2008.

Walter Friedman. Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I). Diterjemahkan oleh Muhammad Arifin. Cet. II. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..

Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

http://www.idlo.int/bandaacehawareness.htm.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.