Penyelesaian Perkara Melalui Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, ed. ke-1, Akademika Pressindo, Jakarta, 2005.
Mansour Fakih, Anak-anak Membangun Kesadaran Kritis/ Pengantar, Pustaka Pelajar, Jakarta. 2002.
Mardjono Reksodiputro, Mengembang kan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal) dalam kumpulan tulisan Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Buku Kedua, Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia 1994.
Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan, USU Press, 2010.
Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Dimata Hukum cet ke-1. Liberty, Yogyakarta. 2008.
Walter Friedman. Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum (Susunan I). Diterjemahkan oleh Muhammad Arifin. Cet. II. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)..
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
http://www.idlo.int/bandaacehawareness.htm.
Refbacks
- There are currently no refbacks.