Upaya Hukum Kepolisian Daerah Lampung dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU:
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
B, Simandjuntak, Penanggulangan Kejahatan, 1981Alumni,Bandung.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT,Citra Aditya Bhakti, Bandung,1996.
Brotodirejo, Soebroto, POLRI Sebagai Penegak Hukum, Tarsito,Bandung, 1986.
D,P,M, Sitompul, Hukum Kepolisian di Indonesia, Tarsito, Bandung,1985.
H,M,N Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Cetakan Kelima,Djambatan, Jakarta, 1995.
Kunarto, Peran Serta Masyarakat Dalam Menjaga Agar Tugas dan Tanggung Jawab Polisi Tidak Menjurus Pada Tindak Negatif,Alumni, Bandung, 1996.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,Aksara Baru, Jakarta, 1998.
Soesilo, R, Hukum Acara Pidana Tugas Kepolisian Sebagai Jaksa Pembantu, Politeia, Bogor, 1971.
Tjakranegara Siegijatna, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rhineka Cipta,1995.
B.PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen.
Undang-Undang No, 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP) .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hartono, Bambang,Upaya Hukum Kepolisian Daerah Lampung dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM),Universitas Bandar Lampung,2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.