Integrasi Sistem Keuangan di Asia Timur Dan Implikasinya Bagi Indonesia Terhadap Regulasi Perbankan

Zulfi Diane Zaini

Abstract


Salah satu pilar utama sebagai upaya  pencapaian stabilitas sistem keuangan suatu negara  diperlukan Pengaturan tentang Pengaman Sistem Keuangan (financial safety net) yang secara umum dapat mencegah bank run, meminimalkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan, dan mengurangi frekuensi serta dampak kontraksi ekonomi. Sebagai upaya mengoptimalkan pengaman sistem keuangan di kawasan Negara-negara yang  tergabung dalam  Association  of the South  East Asian Nations (ASEAN)   ditindaklanjuti dengan perluasan kerjasama ekonomi di bidang  keuagan dan moneter dalam kawasan Asia Timur dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara stabilitas keuangan regional, menjaga dan mendorong pertumbuhan regional dan domestik yang berkesinambungan serta mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan internasional. Secara spesifik kawasan Asia Timur mencakup negara-negara yang tergabung dalam kerjasama ASEAN + 3 Negara. Dimana ASEAN  yang terdiri atas 10 Negara yaitu : Indonesia, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam serta plus 3 yaitu China, Jepang dan Korea Selatan. Dalam perkembangannya berbagai inisiatif kerja sama keuangan di kawasan Asia Timur telah mengemuka, bervariasi dalam bentuk usulan memperkuat regional surveillance, inisiatif untuk membentuk fasilitas keuangan regional, pengembangan pasar keuangan regional dan usulan kerja sama nilai tukar regional. Inisiatif kerja sama kawasan terus bergulir dan berevolusi mencari bentuk-bentuk yang ideal untuk dapat meningkatkan efektivitas pencapian tujuan bersama, yaitu : menciptakan stabilitas keuangan regional. Hal tersebut  kemudian mendorong negara-negara anggota untuk mulai memikirkan pencapaian kerja sama dalam bentuk integrasi keuangan dan moneter Asia Timur.

Keywords


Integrasi; Sistem Keuangan; Regulasi Perbankan

Full Text:

PDF

References


Buku-buku:

Ady Kusnadi, Penelitian Hukum Sebagai Sarana Pembangunan Hukum Bisnis Dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional), FH-UNPAD,2008.

Asami, Tadahiro dan Junichin Mori,Regional Cooperation in Developing Bond Markets,Sydney,2001.

CFG. Sunaryati Hartono,Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta,Bandung,1988.

Chidir Ali,Badan Hukum,Alumni,Bandung,1991.

Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan (Edisi ke dua),FE-UI,Jakarta,1991.

Dalla Ismail,Hormonization of Bond Market Rules and Regulations in Selected APEK Economies,Asian Development Bank,Manila,2003.

Djuhaendah Hasan,Fungsi Hukum Dalam Perkembangan Ekonomi Global,Bahan Ajar dan Materi kuliah,Bandung,2008.

Endang Sutrisno,Bunga Rampai:Hukum dan Globalisasi,Genta Press,Yogyakarta,2007.

Frederic S. Mishkin, Prudential Supervision Whal Works and What Doesn't, NBER Conference Report Chicago,The University of Chicago Press,2001.

Hermansyah,Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Edisi Revisi,Cetakan ke-3,Kencana Prenada Media Group,Jakarta,2007.

Huala Adolf,Hukum Perdagangan Internasional, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta,2006.

Ingo Walter, Mergers and Acquisitions in Banking and Finance What Works, What Fails, and Why, Oxford University Press,New York,2004.

Lili Rasjidi dan IB. Wyasa Putra,Hukum Sebagai Suatu Sistem,PT. Remaja Rosdakarya,Bandung,1993.

Muhammad Djumahana,Hukum Perbankan Di Indonesia,PT.Citra Aditya Bakti,Bandung,2000.

Ramkishen S. Rajan, Sequence of Financial,Trade,and Monetary Regionalism, (Asian Economic Cooperation and Integration, Proges Prospects Challenges),Asian Development Bank,Manila,2005.

Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional,Alumni,Bandung, 1977

Sukarela Batunanggar,Jaring Pengaman Keuangan (Kajian Literatur dan Praktiknya di Indonesia,Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 4 Nomor 3 Desember 2007.

Sjamsul Arifin, R. Winantyo dan Yati Kurniati, Integrasi Keuangan dan Moneter Di Asia Timur,Peluang dan Tantangan Bagi Indonesia, Biro Hubungan dan Studi Internasional Direktorat Internasional Bank Indonesia,PT.Elex Media Komputindo-Gramedia Group, Jakarta,2007.

Thomas Suyatno, dkk, Kelembagaan Perbankan,PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2003.

Zainal Asikin,Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia,Rajawali Pers,Jakarta,1997.

Zulkarnain Sitompul, Problematika Perbankan,Books Terrace & Library (Pusat Informasi Hukum Indonesia), Bandung,2005.

Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI)

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Perppu Nomor 2 Tahun 2008 (Perpu No. 2 Tahun 2008) tentang Perusahaan Kedua atas UU BI tentang Penyediaan fasilitas pembiayaan jangka pendek bagi bank-bank bermasalah yang pada saat ini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.

Perppu Nomor 3 Tahun 2008 (Perppu No. 3 Tahun 2008) tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Berkaitan dengan Program Penjaminan Simpanan nasabah pada Lembaga Perbankan Nasional);yang pada saat ini telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Perppu Nomor 4 Tahun 2008 (Perppu No. 4 Tahun 2008) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan,merupakan Program Pencegahan dan Penanganan Krisis.

Zaini, Zulfi Diane,Integrasi Sistem Keuangan di Asia Timur Dan Implikasinya Bagi Indonesia Terhadap Regulasi Perbankan,2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.