Kajian Hukum Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah Berdasarkan Prinsip Syariah

Agus Iskandar

Abstract


Perbankan dengan prinsip syariah didirikan dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam dan tradisinya ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis-bisnis terkait. Dengan demikian, perbankan berdasarkan prinsip syariah sebenarnya, bank-bank yang mendasari produk-produknya dan pelaksanaannya kepada Hukum Islam. Pendekatan masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian Al-Mudharabah yang dilaksanakan pada dasarnya terlebih dahulu melakukan analisis terhadap kemampuan nasabah atau debitur dalam mengelola usahanya sehingga disimpulkan layak (fisible), dapat menghasilkan hasil usaha, yang bertujuan untuk membayar kewajibannya. Dalam hal perjanjian Al-Mudharabah, ia mengacu pada prinsip pokok syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320 KUHPerdata serta Mukallaf yaitu orang yang mampu bertindak secara hukum, seperti baliq dan berakal sehat, dengan tidak mengesampingkan asas Prudential Banking Principle terhadap proteksi pengamanan dana bank.

Keywords


perjanjian; pembiayaan; bank; Al-Mudharabah

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1993

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2004

________,Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Gemala Dewi, dkk. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006

Karnaen Perwataatmadja dan Muhammad Syafi’i Antonio, Apa dan Bagaimana Bank Islam, PT. Dana Bhakti Prima Yasa, Yogjakarta, 1999

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek,Gema Insani,Jakarta, 2005

Muhammad Nejatullah Siddiqi, Issues in Islamic Banking, terjemahan Asep Hikmat Suhendi,Pustaka, Bandung, 1984

Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta, 2003

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT.Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2005

A. Riawan Amin,Prospek Bank Syari’ah 2009 http://www.republika.co.id, diakses tanggal 10 Desember 2009

Iskandar, Agus. 2010. Kajian Hukum Perjanjian Pembiayaan Al-Mudharabah Berdasarkan Prinsip Syariah. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.