Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia

Erna Dewi

Abstract


Hakim sebagai pihak pemutus perkara sangat berperan sebagai penentu masa depan hukum, karena setiap putusan hakim akan menjadi pusat perhatian masyarakat. Hakim tidak hanya berperan sebagai corong undang-undang, tetapi hakim juga berperan sebagai penemu hukum (recht vinding), sesuai dengan nilai-nilai budaya yang hidup di masyarakat, terutama nilai-nilai Pancasila. Sedangkan peranan hakim dalam memutus perkara pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, dalam hal memutus suatu perkara hakim mempunyai kebebasan, hal ini sesuai dengan salah satu unsur negara hukum yang menyatakan, bahwa adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. Hakim selain memperhatikan ketentuan yang tertulis dalam undang-undang juga memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat serta menggunakan hati nurani yaitu berdasarkan keyakinan hakim dan rasa keadilan masyarakat, hal ini sejalan dengan gagasan tipe penegakan hukum yang progresif.

Keywords


penegakan hukum; pidana

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, 1996. Kebijakan Legislative dalam Penanggulangan Kejahatandengan PidanaPenjara, Ananta, Semarang.

________, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra AdityaBakti. Bandung.

________, 2009. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana dan Perbandingan Beberapa Negara. Badan Penerbit UNDIP,Semarang.

Aryadi, Gregorius, 1988. Putusan Hakim dalam Perkara Pidana. Bharata, Jakarta.

Hamzah, Andi, 1986. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi. Pradnya Paramita, Jakarta.

________,1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia,Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung.

________, 2002. Demokratisasi Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Taflazani (ed) Habibie Center, Jakarta.

________, 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem PeradilanPidana, BP. Undip, Semarang.

Muladi dan Barda NA.,1992. Bunga Rampai Hukum Pidana,Alumni, Bandung.

Rahardjo, Satjipto, 1991. Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

________, 2008. Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta.

________, 2009. Hukum dan Perilaku, Kompas, Jakarta.

________, 2009. Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing,Yogyakarta.

Seno Adji, Indriyanto, 2009, Humanisme dan Pembaruan Penegakan Hukum, Kompas, Jakarta.

Seno Adji, Oemar, 1981, Hukum (Acara) Pidana dalam Prospeksi, Erlangga, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Sudarto, 1977. Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

________, 1983. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Alumni, Bandung.

________, 1981. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Sunarto DM., 2009. Rekonstruksi Hukum Pidana Era Transformasi dan Globalisasi dalam Penegakan Hukum Secara Integratif, Orasi Ilmiah, Penerbit Unila, Bandar Lampung.

Yusriadi, 2006. Paradigma Sosiologis dan Implikasinya TerhadapPengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia, BP. Undip, Semarang.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia.

www.google Penegakan hukum.

Dewi, Erna. 2010. Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.