Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Asril Sitompul, Hukum Internet, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama,Bandung, 2005.
Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Budi Agus Riswandi, Hukum Cyberpace, Gita Nagari, Yogyakarta, 2006.
________, Hukum dan Internet di Indonesia, UII Yogyakarta, 2003
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005
Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Grafindo. Jakarta, 2004.
Merry Magdalena dan Maswigrantoro Roes Setiyadi, Cyberlaw Tidak Perlu Takut, CV. AndiOffest, Yogyakarta, 2007.
Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh Polri, Buletin Hukum, 2006
Riyeke Ustadiyanto, Framework E-Commerce, ANDI Yogyakarta, 2001.
Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik
Rancangan Undang-Undang KUHP
Sumber Lain
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cetakan kedua, Balai Purtaka, Jakarta.
Kejahatan dalam Dunia Cyber.http://www.lkhtnet.com.LKHT FH UI
A., M. Yustia. 2010. Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime. Universitas Bandar Lampung
Refbacks
- There are currently no refbacks.