Keakuratan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika

Nasir Yusuf

Abstract


Narkotika merupakan salah satu bentuk kejahatan tanpa korban, yang grafiknya meningkat, karena terlibatnya lembaga dan kelompok tertentu. Indonesia yang semula menjadi negara transit atau pemasaran sekarang sudah meningkat menjadi salah satu negara tujuan bahkan telah pula merupakan negara produsen pil berbahaya itu. Hal ini dengan banyak tertangkapnya warga negara Indonesia, ini membuktikan bahwa Negara Indonesia telah menjadi produsen Narkotika.  Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana kekuatan pembuktian tindak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika. Pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan normatif. Sumber data diperoleh dari sekunder. Pengumpulan data dengan studi pustaka. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan kekuatan pembuktian tndak pidana Narkotika dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sebagai bukti dalam penggunaan Narkotika adalah sangat membantu dalam melakukan Penyidikan,Penentuan, dan Pemeriksaan  di sidang pengadilan, ini dijelaskan dalam Pasal 185 sampai Pasal 189 KUHP mengenai kekuatan pembuktian dan penilaian alat bukti.

Keywords


laboratorium forensik, tindak pidana, narkotika

Full Text:

PDF

References


Abdussalam, HR. 2006. Forensik. Jakarta: Restu Agung

Arief, Barda Nawawi. 1992. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni

Puadi,Munir .2006. Teori Hukum Pembuktian. Bandung: Citra Aditya Bhakti

Hamzah,Andi.1996. Hukum, Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Lumintang,P.A.F. 1992.Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung PT Citra Aditya Bakti

Makarao,Moh.Taufik.2003.Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia

Projodikoro,Wirjono.1997.Asas-asas Hukum Pidana. Bandung.Refika Adita

Sasangka, Hari. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandungg:Mandar MaJu

Widyawati,Ninik. 1978.Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya Ditinjau dari Segi Sosial Jakarta: Pradya Paramitha

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Yusuf, Nasir. 2009. Keakuratan Pembuktian Hasil Laboratorium Forensik sebagai Bukti Dalam Tindak Pidana Narkotika. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.