Pelaksanaan Koordinasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana

. Suryani

Abstract


Penyidik mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti laporan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. Kemudian Penyidik membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum sebagai tahap pertama dalam bentuk hubungan koordinasi kerja, jika penyidikan telah dianggap selesai , maka penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan koordinasi penyidik dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara pidana.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui kapan dimulainya, penyerahan berkas penyidikan oleh penyidik kepada penuntut umum. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yang dilakukan dengan mempelajari data sekunder dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah, buku-buku/literatur dan karya ilmiah lainnya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa bentuk hubungan hukum koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum adalah apabila penyidik telah memulai suatu penyidikan, ia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum. Setelah penyidikan selesai , ia menyerahkan  berkas perkara kepada penuntut umum,kemudian penuntut umum mempelajari dan meneliti berkas perkara tersebut. Apabila penuntut umum menganggap berkas telah lengkap ia harus sudah memberitahukan kepada Penyidik tentang hasil penyidikan, maka Penuntut Umum segera menerbitkan P-21 yaitu Surat Perintah agar tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan.

Keywords


penyidik; penyelidikan;penuntut umum

Full Text:

PDF

References


Hamid, Hamrad dan Harun M Husein. 1997. Pembahasan, Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan (Dalam Bentuk Tanya Jawab) Jakarta: Sinar Grafika

Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, Yahya. 1993. Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP Jilid I, Jakarta: Pustaka Kartini

Husein,Harun M. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta

Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta

Moeljatno. 1982. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Purnomo, Bambang. 1982. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia

R. Tresna. 1997. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita

Sabuan,Ansori. Syarifuddin Dettanasse. Ruben Achmad. 1990. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Aksara

Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Soedarto-Fakultas Hukum UNDIP

Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981(KUHAP)

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI

Suryani. 2009. Pelaksanaan Koordinasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.