Pelaksanaan Koordinasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamid, Hamrad dan Harun M Husein. 1997. Pembahasan, Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan (Dalam Bentuk Tanya Jawab) Jakarta: Sinar Grafika
Hamzah, Andi. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, Yahya. 1993. Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP Jilid I, Jakarta: Pustaka Kartini
Husein,Harun M. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta
Moeljatno. 1993. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta
Moeljatno. 1982. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Purnomo, Bambang. 1982. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta. Ghalia Indonesia
R. Tresna. 1997. Komentar HIR. Jakarta: Pradnya Paramita
Sabuan,Ansori. Syarifuddin Dettanasse. Ruben Achmad. 1990. Hukum Acara Pidana. Bandung: PT. Aksara
Soedarto. 1990. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Soedarto-Fakultas Hukum UNDIP
Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981(KUHAP)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI
Suryani. 2009. Pelaksanaan Koordinasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Universitas Bandar Lampung
Refbacks
- There are currently no refbacks.