Abstract
Kehati-hatian dalam manajemen bank menjadi kepedulian semua pihak, baik pihak pemilik (dewan komisaris), dan manajer (direksi), maupun Pembina dan pengawas perbankan (BI). Di mana kehati-hatian dalam manajemen bank tersebut bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat , atau selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip 5 Câs dalam perjanjian kredit perbankan sebagai dasar prinsip kehati-hatian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai prinsip 5 Câs sebagai dasar dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian redit di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yag akan dibahas. Metode pengumpulan data yaitu berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannnya dengan masalah prinsip 5 Câs. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5 Câs serta adanya prinsip kehati-hatian maka bank selalu dalam keadaan sehat, sebab kepercayaan dari masyarakat diihat dari kondisi suatu bank itu sendiri maka bank dalam keadaan likuid dan solvent. Apabila bank tidak atau kurang menerpkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5 Câs maka bank tersebut akan menjadi bermasalah, karena kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menurun.
References
Buku
Djumhana, Muhammad. 2000.Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju
Fuadi. Munir 1999.Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT Citra Aditia Bakti
Hermansyah.2005.Hukum Perbankan Nasional Indonesia.Jakarta: Kencana
Pedede, Marulak. 1998.Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah Jakarta:Pustaka Sinar Harapan
Rindjin, Ketut. 2003. Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.Jakarta: Gramedia Pusaka Utama
Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Parbankan, Bandung: CV. Mandar Maju
Sunggono. Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum Jakarta:RajaGrafindo Persada
Usman,Rachmadi.2001.Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama
II. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penajmin Simpanan
Iskandar, Agus. 2008. Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian. Universitas Bandar Lampung