Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Syariah

M. Nasir Yusuf

Abstract


Salah satu Prinsip Syariah dalam praktek perbankan adalah Prinsip Al-Mudharabah atau prinsip bagi hasil, di mana bank dan nasabahnya dapat melakukan suatu kerja sama dalam menjalankan usaha di mana Al-Mudharabah tersebut  adalah salah satu upaya untuk membiayai usaha tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu dang cara mempelajari, mengkaji, dan menginterpretasi bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, dan ketentuang-ketentuan yang berkaitan  dengan perjanjian bagi hasil (Al-Mudharabah). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian apabila terjadi manprestasi terhadap perjanjian pembiayaan Al-Mudharabah adalah dilakukan dengan melalui analisis pengamatan dan perhitungan terhadap kondisi riil dari mudharib, penyelesaian yang paling tepat dilakukan melalui musyawarah dan penyelesaian melalui jaminan yang diberikan. Selain itu, upaya penyelamatan atau penyelesaian pembiayaan bermasalah dapat dilakukan dengan  Recheduling, Reconditioning, serta Restrukturing, dengan target minimum kerugian dan pembiayaan Al-Mudharabah yang diberikan di luar perhitungan bagi hasil yang diharapkan dapat diselesaikan. 

Keywords


Perjanjian; bagi hasil (al- mudharobah); prinsip syariah

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Amirudin dan H. Zaenal Asikin. 2004. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada

Kansil, C.S.T. 2000. Pokok-Pokok Hukum Hak Tanggungan Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Muhammad,Abdulkadir.1993. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti

Muhammad, Abdulkadir. dan Rilda Muniarti. 1994. Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

R Subeki, dan Tjipto Soedibyo.1990. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

R. Subekti.2002.Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa

Satrio,J. 2000.Hukum Jaminan, Hah-hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti

Subanar, Harimurti. 2001. Manajemen Usaha Kecil. Yogakarta: BPFE

Zulkifli, Sunarto. 2002. Panduan Praktis Transisi Perbankan Syariah. Jakarta: Zikrul Hakim

II. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Yusuf, M. Nasir. 2008. Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Pembiayaan Bagi Hasil Berdasarkan Prinsip Syariah. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.