Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
I. Buku
Agung,Wahyono dan Siti Rahayu.1993.Peradilan Anak di Indonesia.Jakarta.PT. Sinar Grafika
Amri, Khairul. 2004.Mencari Keadilan dalam Sistem Pengadilan Anak. Medan.Yayasan Pusaka Indonesia
Arief, Barda Nawawi. 1998. Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Krimonologi. Semarang
Arief.Gosita. 1986. Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: CV. Rajawali
Benyamin,Asri. 1989.Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Penyidikan,Penuntutan dan Peradilan. Bandung: PT.Tarsito
Hamzah,Andi. 2004.Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta.
Huda,Chairul. 2006.Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Pidana Kesalahan. Jakarta: Prenada Media.
Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT.Alumni
Prinst,Darwan.2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: P.T Citra Aditya Bakti
Prasdja,Heru. 1998.Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jakarta: UAJ
Soekanto,Soerjono.1986.Pengantar Penelitian Hukum. Bandung: PT. Alumni
II. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tertang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.
Ihsan, Achmad. 2008. Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997. Universitas Bandar Lampung
Refbacks
- There are currently no refbacks.