Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997

Achmad Ihsan

Abstract


Kejahatan yang dilakukan anak dari tahun ke tahun makin tingginya di mana pada dasarnya anak yang berkonflik dengan hukum semakin perlu diperhatikan. Oleh karena itu anak-anak harus dilindungi dan dijamin hak-haknya, tidak terkecuali ketika ia berada dalam proses peradilan, karena melakukan tindakan yang melanggar hukum. Masalahnya bagaimana hak-hak anak dalam proses peradilan pidana setelah adanya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai hak-hak anak dalam proses peradilan anak. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturang yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas yaitu masalah peradilan anak, dan data analisis secara kualitatif. Hak-hak anak pada tahap penyelidikan seperti pemeriksaan dilakukan secara kekeluargaan atau dengan tidak menggunakan kekerasan dan atau tekanan, pada tahap penuntutan hak anak untuk dituntuk oleh penuntut umum yang memahami masalah anak. Pada tahap pemeriksaan disiplin disidang pengadilan, hak-hak anak seperti untuk didampingi penasehat hukum dan orang tua atau wali. Sehungga untuk mewujudkan hal tersebut perlu ditingkatkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sehingga hak-hak anak dalam proses peradilan dapat terlaksana sesuai undang âundang nomor 3 tahun 1997. 

Keywords


Anak; tersangka; terdakwa

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Agung,Wahyono dan Siti Rahayu.1993.Peradilan Anak di Indonesia.Jakarta.PT. Sinar Grafika

Amri, Khairul. 2004.Mencari Keadilan dalam Sistem Pengadilan Anak. Medan.Yayasan Pusaka Indonesia

Arief, Barda Nawawi. 1998. Bahan Penataran Nasional Hukum Pidana dan Krimonologi. Semarang

Arief.Gosita. 1986. Hukum dan Hak-hak Anak. Jakarta: CV. Rajawali

Benyamin,Asri. 1989.Hak-Hak Tersangka Dan Terdakwa Dalam Penyidikan,Penuntutan dan Peradilan. Bandung: PT.Tarsito

Hamzah,Andi. 2004.Asas-asas Hukum Pidana.Jakarta: Rineka Cipta.

Huda,Chairul. 2006.Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Pidana Kesalahan. Jakarta: Prenada Media.

Muladi, dan Barda Nawawi Arief. 1992. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT.Alumni

Prinst,Darwan.2003. Hukum Anak Indonesia. Bandung: P.T Citra Aditya Bakti

Prasdja,Heru. 1998.Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jakarta: UAJ

Soekanto,Soerjono.1986.Pengantar Penelitian Hukum. Bandung: PT. Alumni

II. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tertang Pedoman Pelaksanaan KUHAP.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman RI.

Ihsan, Achmad. 2008. Hak Tersangka dan Terdakwa dalam Proses Peradilan Anak Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.