Akibat Hukum Bagi Pelaku Perjanjian Barter Dalam Transaksi Perdagangan Eksport-Import di Indonesia

Meita Djohan Oelangan

Abstract


Barter adalah suatu perjanjian di mana kedua belah pihak mengikat dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai gantinya barang yang lain. Barter merupakan salah satu alternatif perdagangan luar negri yang sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai salah satu cara pembayaran import yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan keterbatasan barang dan jasa sehingga dari hubungan itu memungkinkan menimbulkan suatu akibat yang perlu dipahami agar para pihak yang terlihat di dalamnya tidak menderita kerugian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis data bersumber dari data sekunder dan data primer,.Analisa data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan dalam pasal 1543 KUHPdt dijelaskan bahwa setiap barang yang dipertukarkan haruslah miliknya sendiri, jika terbukti bukan miliknya maka pihak yang satu berkewajiban untuk mengembalikan barang yang diterimanya. Sedangkan dakam pasal 1545 KUHPdt, jika satu barang yang ditukarkan musnah /cacat di luar kesalahan maka perjanjian tukar-menukar dianggap gugur dan dari pihaknya yang telah memenuhi perjanjian dapat menuntut kembali barang yang telah ia berikan. 

Keywords


perjanjian; bukti; eksport-inport

Full Text:

PDF

References


Adolf,Huala. 1995.Masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional.Jakarta: PT. RadjaGrafindo Persada.

Fuady,Munir. 2002.Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Buku II. Bandung:

PT. Citra Aditya Bakti.

Ichsan,Ahmad. 1998.Kompedium tentang Arbitrase Perdagangan Internasional. Jakarta: Pradnya Paramita

I.G. Rai Widjaya. 2004. Merancang Suatu Kontrak: Teori dan Praktek. Bekasi:

Kesaint Blanc

M. Manullang. 1983.Ekonomi Moneter.Cetakan Kedelapan. Jakarta:Ghalia

Indonesia

R. Subekti. 1995.Aneka Perjanjian Cetakan Kesepuluh.Bandung: PT.Citra Aditya Bakti,Bandung

__________,2005. Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jakarta: Pradnya Paramita

Sudargo Gautama. 2000. Hukum Dagang dan Arbitrase Internasional.Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Oelangan, Meita Djohan. 2007. Akibat Hukum Bagi Pelaku Perjanjian Barter Dalam Transaksi Perdagangan Eksport-Import di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.