Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penerbitan Obligasi (Kajian Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal)
Abstract
Perubahan-perubahan yang terjadi atas Peraturan-Peraturan di Pasar Modal mengakibatkan ketidakjelasan informasi tentang perdagangan efek lainnya.Kejelasan dan kepastian hukum mengenai peraturan hubungan hukum yang terjadi antara para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan obligasi sangat diperlukan, sangat bermanfaat untuk menyatakan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif, yaitu dengan cara mempelajari, mengkaji, dan menginterprestasikan bahan-bahan kepustakaan yang ada dalam literatur, dan bahan-bahan hukum yang berupa Peraturan Perundang-undangan.Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara emiten dengan profesi penunjang, penjamin, wali amanat menimbulkan hak dan kewajiban antara lain, kewajiban emiten adalah memberikan informasi yang diperlukan oleh profesi penunjang; Membayar komisi kepada penjamin emisi sesuai dengan yang diperjanjikan; Membayar pelunasan hutang pokok dan bunga pada tanggal jatuh tempo, mendapat bantuan atas kebutuhan yang diperlukan oleh emiten, mendapat nasehat atau bantuan dari penjamin emisi dalam rangka emisi, mengajukan waliamanat ke pengadilan apabila waliamanat tidak melakukan kewajibannya.
Keywords
obligasi; pasar modal
Full Text:
PDFReferences
Anoraga,Pandji. 2003.Pengantar Pasar Modal.Jakarta: Rineka Cipta
Badan Pengawas Pasar Modal.2003. Panduan Investasi di Pasar Modal Indonesia. Japan International Cooperation Agency.
Fuady,Munir. 2002. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
___________, 2007. Pasar Modal Modern (tinjauan hukum).Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan lndonesia. Bandung: Citra
Aditya Bakti.
Sutistyastuti, Dyah Ratih. 2002. Saham dan Obligasi. Yogyakarta: Universitas
Atmajaya.
Iskandar, Agus. 2007. Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Penerbitan Obligasi (Kajian Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Universitas Bandar Lampung
Refbacks
- There are currently no refbacks.