Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dalam Hal Perubahan Ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Implementation of the Constitutional Court Decision Number 25 / PUU-XIV / 2016 In the matter of Amendments to the Provisions of Article 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption Crimes and Legal Effects Arising from the Decision of the Constitutional Court Decision Number 25 / PUU-XIV / 2016 in The Amendment to the Provisions of Article 2 and 3 of Law Number 20 of 2001 concerning Corruption. The results of this study are, Opinion of the word "Get" in Article 2 paragraph (1) and Article 3 means "possible", "potential", "can", "not necessarily". If the word "can" is omitted it will weaken Article 2 paragraph (1) and Article 3 of Law Number 31 Year 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Corruption, in the case of Corruption categorized as Extraordinary Crime Extraordinary Law law enforcement should be implemented not by weakening the legal basis in eradicating the Corruption.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Abdul Mukhtie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Sekertariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Cetakan Pertama, Jakarta, 2006.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Ke-2.Cetakan Ke-4, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
HRT. Sri Soemantri M, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran dan Pandangan , Cetakan Pertama, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, 2014.
Lintje Anna Marpaung, Hukum Tata Negara Indonesia, Pustaka Magister, Semarang, 2013.
Niāmatul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Cetakan ke-6, Jakarta, 2011.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen ke-4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahum 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber Lain
Iman Santoso, Jurusan Pendidikan Bahasa Jerman, Mengenal Linguistik Forensik: Linguis Sebagai Saksi Ahli, http://www.academia.edu/12077410/Mengenal_Linguistik_Forensik_Linguis_sebagai_Saksi_AHli, diakses pada Senin 30 Oktober 2017, Pukul 19.00 WIB.
Mariyadi Faqih, "Nilai-Nilai Filosofi Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final dan Mengikat", Jurnal Konstitusi Vol.7 No.3, 2010.
Susanto, Potensi dan Tantangan Forensik Linguistik di Indonesia, Jurnal ILSIA, Vol. III, 2017
Refbacks
- There are currently no refbacks.