Hukum dan Kekuasaan Hukum

HM Siregar

Abstract


Hak-hak warga negara tidak saja diancam oleh kekuasaan hukum, melainkan juga oleh pribadi.Pada masa lalu, penekanan dalam kekuasaan hukum adalah pada perlindungan terhadap individu warga negara. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa dalam kondisi-kondisi moderen negara baik kalangan legislatif,eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan pengusaha, bahkan kekuasaan partai pilitik yang bertentangan atau melawan hukum.

Keywords


kekuasaan hukum

Full Text:

PDF

References


I. Buku

Fauzan,Achmad.2004.Himpunan Undang Undang Lengkap tentang Badan Peradilan. Bandung: Yrama Widya

Peters AAG,Siswobroto Koesriani.1988.Hukum dan Perkembangan Sosial.Jakarta: Sinar Harapan

Rahardjo,Satjipto.tt.Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.

Bandung: SinarBaru

II. PeraturanPerundang-Undangan

l. Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Hasil Amandemen

Universal Declaration of Human Rights United Nations, 1948

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah)

Siregar, HM. 2007. Hukum dan Kekuasaan Hukum . Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.