Hukum dan Kekuasaan Hukum
Abstract
Hak-hak warga negara tidak saja diancam oleh kekuasaan hukum, melainkan juga oleh pribadi.Pada masa lalu, penekanan dalam kekuasaan hukum adalah pada perlindungan terhadap individu warga negara. Asumsi yang mendasarinya adalah bahwa dalam kondisi-kondisi moderen negara baik kalangan legislatif,eksekutif, yudikatif, maupun kekuasaan pengusaha, bahkan kekuasaan partai pilitik yang bertentangan atau melawan hukum.
Keywords
kekuasaan hukum
Full Text:
PDFReferences
I. Buku
Fauzan,Achmad.2004.Himpunan Undang Undang Lengkap tentang Badan Peradilan. Bandung: Yrama Widya
Peters AAG,Siswobroto Koesriani.1988.Hukum dan Perkembangan Sosial.Jakarta: Sinar Harapan
Rahardjo,Satjipto.tt.Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.
Bandung: SinarBaru
II. PeraturanPerundang-Undangan
l. Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Hasil Amandemen
Universal Declaration of Human Rights United Nations, 1948
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah)
Siregar, HM. 2007. Hukum dan Kekuasaan Hukum . Universitas Bandar Lampung
Refbacks
- There are currently no refbacks.