https://socius.unesa.ac.id/css/
Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime | A. | PRANATA HUKUM

Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime

M. Yustia A.

Abstract


Salah satu permasalahan yang dihadapi penegak hukum untuk menjerat pelaku tindak pidana mayantara (cyber crime) adalah masalah pembuktian tentang kesalahan terdakwa. Kenyataan tersebut menjadi suatu tantangan bagi kalangan penegak hukum untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi akibat perkembangan teknologi yang sangat pesat. Permasalahan penelitian adalah bagaimana proses pembuktian kejahatan mayantara (cyber crime).Pendekatan normatif yang digunakan untuk memperoleh data sekunder melalui studi pustaka. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam mengungkapkan suatu kasus kejahatan mayantara (cyber crime) yang sangat rumit, kompleks, yang bersifat spesifik, keterangan ahli telematika sebagai alat bukti pada kejahatan mayantara (cyber crime) dalam proses peradilan pidana merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang. Berkaitan dengan permasalahan yang dibahas mengenai pembuktian tindak pidana cyber crime yang menggunakan sarana internet maka ketentuan hukum pembuktian yang dipakai tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Keywords


pembuktian kejahatan; mayantara

Full Text:

PDF

References


Buku

Asril Sitompul, Hukum Internet, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), PT. Refika Aditama,Bandung, 2005.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2006

Budi Agus Riswandi, Hukum Cyberpace, Gita Nagari, Yogyakarta, 2006.

________, Hukum dan Internet di Indonesia, UII Yogyakarta, 2003

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law, PT. Refika Aditama, Bandung, 2005

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Grafindo. Jakarta, 2004.

Merry Magdalena dan Maswigrantoro Roes Setiyadi, Cyberlaw Tidak Perlu Takut, CV. AndiOffest, Yogyakarta, 2007.

Petrus Reinhard Golose, Perkembangan Cybercrime dan Upaya Penanganannya di Indonesia oleh Polri, Buletin Hukum, 2006

Riyeke Ustadiyanto, Framework E-Commerce, ANDI Yogyakarta, 2001.

Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik

Rancangan Undang-Undang KUHP

Sumber Lain

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua, cetakan kedua, Balai Purtaka, Jakarta.

Kejahatan dalam Dunia Cyber.http://www.lkhtnet.com.LKHT FH UI

A., M. Yustia. 2010. Pembuktian dalam Hukum Pidana Indonesia terhadap Cyber Crime. Universitas Bandar Lampung


Article Metrics

Abstract view : 1362 times
PDF - 538 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.