Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian

Agus Iskandar

Abstract


Kehati-hatian dalam manajemen bank menjadi kepedulian semua pihak, baik pihak pemilik (dewan komisaris), dan manajer (direksi), maupun Pembina dan pengawas  perbankan (BI). Di mana kehati-hatian dalam manajemen bank tersebut bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat , atau selalu dalam keadaan likuid dan solvent. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan prinsip 5 Câs dalam perjanjian kredit perbankan sebagai dasar prinsip kehati-hatian.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas mengenai prinsip 5 Câs sebagai dasar dari prinsip kehati-hatian dalam pemberian redit di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yag akan dibahas. Metode pengumpulan data yaitu berbagai macam peraturan perundang-undangan, teori-teori, dan literatur-literatur yang erat hubungannnya dengan masalah prinsip 5 Câs. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip 5 Câs serta adanya prinsip kehati-hatian maka bank selalu dalam keadaan sehat, sebab kepercayaan dari masyarakat diihat dari kondisi suatu bank itu sendiri maka bank dalam keadaan likuid dan solvent. Apabila bank tidak atau kurang menerpkan prinsip kehati-hatian dan prinsip 5 Câs maka bank tersebut akan menjadi bermasalah, karena kepercayaan masyarakat terhadap bank akan menurun. 

Keywords


bank; kredit

Full Text:

PDF

References


Buku

Djumhana, Muhammad. 2000.Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju

Fuadi. Munir 1999.Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT Citra Aditia Bakti

Hermansyah.2005.Hukum Perbankan Nasional Indonesia.Jakarta: Kencana

Pedede, Marulak. 1998.Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah Jakarta:Pustaka Sinar Harapan

Rindjin, Ketut. 2003. Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.Jakarta: Gramedia Pusaka Utama

Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Parbankan, Bandung: CV. Mandar Maju

Sunggono. Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum Jakarta:RajaGrafindo Persada

Usman,Rachmadi.2001.Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama

II. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penajmin Simpanan

Iskandar, Agus. 2008. Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.