Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Djumhana, Muhammad. 2000.Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Mandar Maju
Fuadi. Munir 1999.Hukum Perbankan Modern. Bandung: PT Citra Aditia Bakti
Hermansyah.2005.Hukum Perbankan Nasional Indonesia.Jakarta: Kencana
Pedede, Marulak. 1998.Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah Jakarta:Pustaka Sinar Harapan
Rindjin, Ketut. 2003. Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.Jakarta: Gramedia Pusaka Utama
Sembiring, Sentosa. 2000. Hukum Parbankan, Bandung: CV. Mandar Maju
Sunggono. Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum Jakarta:RajaGrafindo Persada
Usman,Rachmadi.2001.Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama
II. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penajmin Simpanan
Iskandar, Agus. 2008. Penerapan Prinsip 5 C's dalam Perjanjian Kredit Perbankan sebagai Dasar Prinsip Kehati-hatian. Universitas Bandar Lampung
Article Metrics
Abstract view : 81 timesPDF - 27 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.