ANALISIS IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TRAKSAKSI NON TUNAI TERHADAP GOOD GOVERNANCE PADA PEMERINTAH KOTA METRO

Hesni Widi Astuti, Ika Wahyu Siswanti, Haninun Haninun

Abstract


Kota Metro pemerintah sudah mulai menerapkan sistem transaksi non tunai pada awal tahun 2017 sesuai dengan Instruksi  Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2017 yang berisi tentang bagaimana Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, untuk menjadi maksimal transaksi non tunai diterapkan di dalam Pemerintah Kota Metro dilakukan upaya pengembangan dengan mensosialisasikan penerapan non tunai kepada semua pihak yang terkait dengan  melaksanakan Pencanangan Implementasi Non Tunai di lingkungan  Pemerintah Kota Metro pada Tanggal 02 Maret 2020 yang ialah suatu hal langkah yang cukup strategis untuk mewujudkan good governance dalam basis teknologi. Demi terealisasinya akuntabilitas, transparansi, efektifitas dan efisiensi anggaran di pemerintahan, Pemerintah Kota Metro harus siap dalam mengimplementasikan Transaksi Non Tunai.

       Penelitian ini memiliki tujuan seperti agar dapat mengerti mengnai prosedur pembayaran secara non tunai dan untuk dapat mengetahui implementasi transaksi non tunai berdasarkan prinsip good governance. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi.


Keywords


Transaski Non Tunai

Full Text:

PDF

References


Dwiyanto. (2008). Mewujudkan Good Governance melalui Pelayanan Publik,cet.III. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Instruksi Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Mudrajad Kuncoro. (2003). Metode Riset untuk Bisnis & Ekonomi, (Jakarta: Erlangga, 2003).

Matrik Implementasi Transaksi Non Tunai Pemerintah Kota Metro Tahun 2017 dan Tahun 2018.

Nisjar, Karhi dan Winardi, (1997). Teori Sistem dan Pendekatan Sistem Dalam Bidang Manajemen, Mandar Maju, Bandung.

Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI. 2000. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengukuran kinerja instansi pemerintah: Modul sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Institut Pemerintah. Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI

Republik Indonesia. Permendagri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Surat Edaran Walikota Metro Nomor : 900/17/B4.03/2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dan Pembatasan Transaksi Tunai Tahun Anggaran 2018.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah.

Bank Indonesia. (2009). Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran dengan menggunakan kartu.




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jmv.v10i2.2227

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Visionist saat ini terindeks:

Penerbit Journal: Program Studi Manajemen (S2) Program Pascasarjana Universitas Bandar Lampung

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

Technical Support by:  RYE Education Hub