Pengaruh Pemanfaatan Teknologi Coretax, Pengetahuan Perpajakan, Dan Pelayanan Fiskus, Terhadap Kepatuhan Pelaporan PPN (Studi Pada KPP Madya Bandar Lampung)
Abstract
Sistem perpajakan di Indonesia kembali mengalami transformasi besar melalui penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang mulai diimplementasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2024 untuk menggantikan sistem Direktorat Jendral Pajak (DJP) online secara bertahap Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integrasi data wajib pajak secara nasional. Penelitian bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemanfaatan teknologi coretax, pengetahuan perpajakan, dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan pelaporan PPN di KPP Madya Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif, populasi adalah Wajib Pajak Badan yang terdaftar dan memiliki kewajiban pelaporan PPN di KPP Madya Bandar Lampung tercatat sebanyak 2.845 wajib pajak dengan sampel 150 orang. Data dianalisis menggunakan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan sistem Coretax tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada wajib pajak di KPP Madya Bandar Lampung. Sebaliknya, pengetahuan perpajakan dan pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pelaporan PPN
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Anggraini, D., Pratama, R., & Yusuf, M. (2023). Pengaruh teknologi perpajakan dan kualitas pelayanan terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 18(2), 145–158.
Becker, G. S. (2024). Economic deterrence and compliance behavior. Chicago: University of Chicago Press.
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: DJP. https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Core tax administration system: Transformasi digital perpajakan Indonesia. Jakarta: DJP. https://www.pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Statistik kepatuhan wajib pajak nasional. Jakarta: DJP. https://www.pajak.go.id
Fishbein, M., & Ajzen, I. (1975). Belief, attitude, intention, and behavior: An introduction to theory and research. Reading, MA: Addison-Wesley.
Gandhi, P., Pawitan, A., & Lestari, R. (2025). Implementasi core tax administration system dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Jurnal Sistem Informasi Akuntansi, 9(1), 22–35.
Gunawan, A., & Sari, D. P. (2024). Faktor demografis dan kepatuhan pajak wajib pajak badan. Jurnal Riset Akuntansi, 16(1), 55–69.
Haninun. (2020). Reformasi administrasi perpajakan dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 11(2), 101–112.
Herawati, K., Putra, R. S., & Lestari, A. (2025). Tantangan adaptasi sistem coretax bagi wajib pajak badan. Jurnal Perpajakan Indonesia, 7(1), 88–102.
Ilmi, Z. (2020). Technology Acceptance Model dalam penerimaan sistem informasi perpajakan. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(3), 421–435.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Kemenkeu RI. https://www.kemenkeu.go.id
Lestari, R. A., & Pratama, B. (2024). Pengetahuan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Publik, 14(2), 77–90.
Mardiasmo. (2022). Perpajakan (Edisi Revisi). Yogyakarta: Andi.
Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (2023). Public finance in theory and practice. New York: McGraw-Hill.
Putra, R. S., & Rachmawati, D. (2024). Pemanfaatan coretax dan kepatuhan pelaporan PPN. Jurnal Akuntansi Pajak, 6(2), 133–147.
Putri, T. G. A. (2023). Dampak kenaikan tarif PPN terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Jurnal Perpajakan Nasional, 5(1), 41–54.
Riyanti, N., & Riana, E. (2024). Harmonisasi regulasi perpajakan pasca UU HPP. Jurnal Kebijakan Fiskal, 12(1), 25–39.
Riyanto, B., & Kusnadi, D. (2023). Digitalisasi administrasi pajak dan kepatuhan pelaporan PPN. Jurnal Akuntansi Kontemporer, 10(2), 90–104.
Rizky, M., & Pratama, A. (2025). Slippery slope framework dalam kepatuhan pajak. Jurnal Akuntansi Perilaku, 3(1), 1–15.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syaf Putra, R., Lestari, A., & Priono, H. (2025). Kepatuhan pelaporan PPN pada wajib pajak badan. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 17(1), 66–80.
Tene, O., Polonetsky, J., & Finch, K. (2022). Tax technology and compliance. Journal of Tax Administration, 8(2), 101–118.
Wulandari, S., & Harahap, R. (2024). Pelayanan fiskus dan kepatuhan pajak. Jurnal Akuntansi Pemerintah, 9(2), 112–126.
Zainal, A., Siregar, H., & Melando, Z. P. (2020). Sistem administrasi pajak modern dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Publik, 8(1), 55–68.
DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jak.v17i1.4795

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.