Analisis Faktor Penyebab Gagal Bayar Klaim Asuransi Jiwa pada PT. Wanaartha Life

Arda Fatma Astari, Haninun Haninun

Abstract


Perusahaan asuransi jiwa merupakan entitas yang berperan dalam penanggulangan risiko melalui pemberian jaminan perlindungan finansial kepada pemegang polis. Di sisi lain, asuransi juga berfungsi sebagai bentuk investasi di mana dana yang dihimpun dari pemegang polis diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan yang menguntungkan. Kepemilikan polis asuransi bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh tertanggung, sehingga pemahaman mengenai nilai pertanggungan menjadi aspek yang krusial. Penelitian ini menganalisis faktor-faktor penyebab gagal bayar klaim asuransi jiwa pada PT Wanaartha Life. Analisis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyebab utama permasalahan tersebut serta mengevaluasi sistem manajemen risiko dan tata kelola perusahaan. Selain itu, penelitian ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi industri asuransi dalam meningkatkan kepercayaan publik serta membantu nasabah dalam memilih perusahaan asuransi yang memiliki kredibilitas tinggi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan berbagai informan, termasuk manajer, tenaga pemasaran, dan nasabah PT Wanaartha Life. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor utama yang berkontribusi terhadap gagal bayar klaim asuransi jiwa, antara lain: (1) pelanggaran terhadap tingkat solvabilitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendeknya; (2) rasio kecukupan investasi yang tidak memadai, di mana aset investasi perusahaan tidak mampu menutupi kewajiban klaim; serta (3) ketidaksesuaian ekuitas minimum dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus PT Wanaartha Life mencerminkan tantangan yang dihadapi industri asuransi dalam aspek pengelolaan klaim dan transparansi operasional. Dampak yang ditimbulkan dari permasalahan ini tidak hanya bersifat finansial bagi nasabah, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas emosional dan sosial mereka. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem manajemen risiko dan regulasi asuransi menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang

Keywords


Asuransi Jiwa, Klaim Asuransi, Gagal Bayar Klaim

Full Text:

Untitled

References


Andriyani, I., Sakarina, S., Suharti, S., & Efrizal, H. (2022). Pengaruh Aset Lancar, hutang Jangka Panjang, Ekuitas, Laba Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Manufaktur di BEI. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 10(2), 903–916. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10i2.2319

Anggraeni, R. (2024). Kasus Gagal Bayar Asji, Korban Wanaartha Life Sebut OJK Tebang Pilih. https://finansial.bisnis.com/read/20240108/215/1730512/kasus-gagal-bayar-asji-korban-wanaartha-life-sebut-ojk-tebang-pilih

Apriani, R. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 21–39. https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5130

Aravik, H. (2016). Asuransi dalam Prespektif Islam. Nurani, 16(2), 25–50.

Arta, I. P. S. (2021). Manajemen Risiko Tinjauan Teori dan Praktis.

Asuransi, P. T., & Keluarga, S. (n.d.). Available at: http://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei. 9(November 2018), 211–225.

Badruzaman, D. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 96–118. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4217

Binekasri, R. (2022). akhirnya terungkap, ini penyebab wanaartha life bangkrut. https://www.cnbcindonesia.com/market/20221207135935-17-394598/akhirnya-terungkap-ini-penyebab-wanaartha-life-bangkrut

Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 13(02), 168–180. https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7074

Deddy, R. M., Sardjito, H., Suganda, B., Suhendar, B., Sinaga, R. N., Hasangapan, R., & Napitupulu, M. (2024). PELAKSANAAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH. 13(September), 1562–1577. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1204

Handayani, S. (2017). Pengaruh Penyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Pencapaian Target Penjualan Produk Asuransi Ajb Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 79–85. https://doi.org/10.37676/ekombis.v5i1.332

Iriana, N., & Nasution, Y. N. (2019). Penentuan Cadangan Premi Asuransi Jiwa Seumur Hidup Menggunakan Metode Zillmer. Jurnal Matematika, Statistika Dan Komputasi, 16(2), 219. https://doi.org/10.20956/jmsk.v16i2.8312

Pernita Hestin Untari. (2024). Tagihan Rp12,7 Triliun, Wanaartha Life Ungkap Rencana Penyelesaian ke Pemegang Polis. https://timlikuidasiwanaartha.com/r-88/Tagihan+Rp12%2C7+Triliun%2C+Wanaartha+Life+Ungkap+Rencana+Penyelesaian+ke+Pemegang+Polis

Prakoso, E. S. (2020). Analisis pengaruh tingkat pendidikan, upah minimum, inflasi dan investasi terhadap tingkat pengangguran di indonesia periode 2010-2019. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9(2), 1–18. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/7547

Prayogi, F., Inayah, N., & Daulay, A. N. (2023). Pengaruh Rasio Keuangan Early Warning System terhadap Tingkat Solvabilitas pada Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Intizar, 29(1), 99–107. https://doi.org/10.19109/intizar.v29i1.19481

Presiden RI. (2014). UU RI No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Www.Ojk.Go.Id, 1–46. https://www.ojk.go.id/Files/201506/1UU402014Perasuransian_1433758676.pdf

Ramadhani, H. (2015). Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Tijary, 1(1), 57–66. https://doi.org/10.21093/at.v1i1.422

Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 93. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073

Sabihi, D. M., Kumenaung, A. G., & Niode, A. O. (2021). Pengaruh Upah Minimum Provinsi , Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 21(01), 25–36.

Sari, C. I. (2023). Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terkait dengan Aksesibilitas Rekam Medis. UNES Law Review, 6(2), 4372–4378. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1272/975%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/view/1272%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/1272/975

Selina, R., Yanti, Y., & Suryono, A. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Asuransi Jiwa Kredit Rahma Selina Yustika Yanti Arief Suryono K / Pdt / 2019 ). Penolakan pembayaran klaim meninggal dunia dilakukan oleh pihak PT . Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia kepada pemeg. 1.

Septiani, F. (2018). Pengaruh Harga Terhadap Minat Beli (Studi Kasus Pada Pt Asuransi Jiwa Recapital Di Jakarta). Jurnal Mandiri, 1(2), 273–288. https://doi.org/10.33753/mandiri.v1i2.22

Setiawati Ns. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Spektrum Hukum, 15(2), 169–194.

Andriyani, I., Sakarina, S., Suharti, S., & Efrizal, H. (2022). Pengaruh Aset Lancar, hutang Jangka Panjang, Ekuitas, Laba Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Manufaktur di BEI. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 10(2), 903–916. https://doi.org/10.37676/ekombis.v10i2.2319

Anggraeni, R. (2024). Kasus Gagal Bayar Asji, Korban Wanaartha Life Sebut OJK Tebang Pilih. https://finansial.bisnis.com/read/20240108/215/1730512/kasus-gagal-bayar-asji-korban-wanaartha-life-sebut-ojk-tebang-pilih

Apriani, R. (2019). Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 21–39. https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5130

Aravik, H. (2016). Asuransi dalam Prespektif Islam. Nurani, 16(2), 25–50.

Arta, I. P. S. (2021). Manajemen Risiko Tinjauan Teori dan Praktis.

Asuransi, P. T., & Keluarga, S. (n.d.). Available at: http://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei. 9(November 2018), 211–225.

Badruzaman, D. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 96–118. https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4217

Binekasri, R. (2022). akhirnya terungkap, ini penyebab wanaartha life bangkrut. https://www.cnbcindonesia.com/market/20221207135935-17-394598/akhirnya-terungkap-ini-penyebab-wanaartha-life-bangkrut

Budiman, H., Dialog, B. L., Rifa’i, I. J., & Hanifah, P. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 13(02), 168–180. https://doi.org/10.25134/logika.v13i02.7074

Deddy, R. M., Sardjito, H., Suganda, B., Suhendar, B., Sinaga, R. N., Hasangapan, R., & Napitupulu, M. (2024). PELAKSANAAN PRINSIP UTMOST GOOD FAITH. 13(September), 1562–1577. https://doi.org/10.34127/jrlab.v13i3.1204

Handayani, S. (2017). Pengaruh Penyelesaian Klaim Asuransi Terhadap Pencapaian Target Penjualan Produk Asuransi Ajb Bumiputera 1912 Cabang Bengkulu. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 5(1), 79–85. https://doi.org/10.37676/ekombis.v5i1.332

Iriana, N., & Nasution, Y. N. (2019). Penentuan Cadangan Premi Asuransi Jiwa Seumur Hidup Menggunakan Metode Zillmer. Jurnal Matematika, Statistika Dan Komputasi, 16(2), 219. https://doi.org/10.20956/jmsk.v16i2.8312

JURNAL Akuntansi & Keuangan Volume 16, Nomor 1, Maret 2025

Pernita Hestin Untari. (2024). Tagihan Rp12,7 Triliun, Wanaartha Life Ungkap Rencana Penyelesaian ke Pemegang Polis. https://timlikuidasiwanaartha.com/r-88/Tagihan+Rp12%2C7+Triliun%2C+Wanaartha+Life+Ungkap+Rencana+Penyelesaian+ke+Pemegang+Polis

Prakoso, E. S. (2020). Analisis pengaruh tingkat pendidikan, upah minimum, inflasi dan investasi terhadap tingkat pengangguran di indonesia periode 2010-2019. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 9(2), 1–18. https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/7547

Prayogi, F., Inayah, N., & Daulay, A. N. (2023). Pengaruh Rasio Keuangan Early Warning System terhadap Tingkat Solvabilitas pada Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Intizar, 29(1), 99–107. https://doi.org/10.19109/intizar.v29i1.19481

Presiden RI. (2014). UU RI No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Www.Ojk.Go.Id, 1–46. https://www.ojk.go.id/Files/201506/1UU402014Perasuransian_1433758676.pdf

Ramadhani, H. (2015). Prospek dan Tantangan Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia. Al-Tijary, 1(1), 57–66. https://doi.org/10.21093/at.v1i1.422

Rambe, S. H., & Sekarayu, P. (2022). Perlindungan Hukum Nasabah Atas Gagal Klaim Asuransi Akibat Ketidaktransparanan Informasi Polis Asuransi. Jurnal Usm Law Review, 5(1), 93. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4073

Sabihi, D. M., Kumenaung, A. G., & Niode, A. O. (2021). Pengaruh Upah Minimum Provinsi , Investasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Di Kota Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 21(01), 25–36.

Sari, C. I. (2023). Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis Asuransi Jiwa Terkait dengan Aksesibilitas Rekam Medis. UNES Law Review, 6(2), 4372–4378. https://review-unes.com/index.php/law/article/view/1272/975%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/view/1272%0Ahttps://review-unes.com/index.php/law/article/download/1272/975

Selina, R., Yanti, Y., & Suryono, A. (2024). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Asuransi Jiwa Kredit Rahma Selina Yustika Yanti Arief Suryono K / Pdt / 2019 ). Penolakan pembayaran klaim meninggal dunia dilakukan oleh pihak PT . Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia kepada pemeg. 1.

Septiani, F. (2018). Pengaruh Harga Terhadap Minat Beli (Studi Kasus Pada Pt Asuransi Jiwa Recapital Di Jakarta). Jurnal Mandiri, 1(2), 273–288. https://doi.org/10.33753/mandiri.v1i2.22

Setiawati Ns. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi. Spektrum Hukum, 15(2), 169–194.

Analisis Faktor Penyebab Gagal Bayar Klaim Asuransi Jiwa pada PT. Wanaartha Life

.............................................( Arda Fatma Astari, Haninun )............................................153

Simbolon, Y. O., & Siagian, H. L. (2021). Analisis Pengaruh Rasio Keuangan Early Warning System Terhadap Tingkat Solvabilitas. Jurnal Penelitian Akuntansi (JPA), 2(2), 170–182. https://ojs.uph.edu/index.php/JPA/article/viewFile/4167/pdf

Soniati, M. N., Ruhadi, R., & Syarief, M. E. (2020). Pengaruh Solvabilitas terhadap Profitabilitas (Studi pada Perusahaan Asuransi Kerugian yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2013-2018). Indonesian Journal of Economics and Management, 1(1), 49–61. https://doi.org/10.35313/ijem.v1i1.2417

Studi, L., Pada, K., Asuransi, P. T., Syariah, J., & Putera, B. (1912). Analisis Swot Terhadap Prosedur Klaim Asuransi Produk Unit Link. 95–106.

Sudarmanto Eko. (2020). Manajemen Risiko: Deteksi Dini Upaya Pencegahan Fraud. Jurnal Ilmu Manajemen, 9(2), 107–121.

Suparmin, A. (2019). Manajemen Resiko Dalam Perspektif Islam. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 2(02), 27–47. https://doi.org/10.34005/elarbah.v2i02.551

Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences (BECOSS) Journal, 2(1), 105–113. https://doi.org/10.21512/becossjournal.v2i1.6131

Widiawati, N. K. E. S., & Yuniasih, N. W. (2023). Pengaruh Pengetahuan Investasi, Modal Minimal, Manfaat Investasi, Dan Literasi Keuangan Terhadap Minat Investasi Mahasiswa Di Pasar Modal. Hita Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 149–160. https://doi.org/10.32795/hak.v4i1.3094

Yohana Ariska Putri Nasution1, F. A. L. (2022). MANFAAT DAN MEKANISME PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PADA PT KPM ASURANSI PRUDENTIAL MEDAN.




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jak.v16i1.4241

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.