Pengaruh Implementasi PP 55 Tahun 2022 Terhadap Kepatuhan WPOP yang Dimoderasi Oleh Sanksi Pajak

Rahilla Fatima Azzahra, Aminah Aminah

Abstract


Penelitianiiniimengkaji pengaruh Implementasi PP 55 Tahun 2022 PPh Final UMKM terhadap Kepatuhani Wajibi Pajaki Orangi Pribadii (WPOP) serta apakahi sanksi pajaki memoderasii hubungan tersebut. Metode kuantitatif dengan analisis regresi dan moderasi digunakan, dengan data yang dikumpulkan melalui kuesioner kepada WPOP pelaku UMKM di Provinsi Lampung. Hasili penelitiani menunjukkani bahwai Implementasi PP 55 Tahun 2022 memiliki pengaruh signifikan dan positifi terhadap Kepatuhan WPOP, dengan koefisien regresi signifikan pada tingkat 5%. Namun, interaksi antara Implementasi PP 55 Tahun 2022 dan Sanksi Pajak tidak menunjukkan pengaruh moderasi yang signifikan. Dari hasil tersebut menunjukkan bahwa regulasi PP 55 Tahun 2022 sudah cukup efektif secara independen dalam peningkatan kepatuhan pajak. Hasil penelitian ini didukung oleh Theoryi of Plannedi Behaviori (TPB) yang mencakupi isikap, norma subjektif, dan kontroll perilaku. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan insentif dan kemudahan yang diberikan oleh PP 55 Tahun 2022 lebih efektif dalam mendorong kepatuhan dibandingkan dengan penerapan sanksi.


Keywords


PP 55 Tahun 2022; Kepatuhani Wajibi Pajaki Orang iPribadi; UMKM; Sanksi Pajak; Theoryi of Plannedi Behavior.

Full Text:

PDF

References


Afrida, A., & Kusuma, G. S. M. (2022). Pengaruh Pemahaman dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi. Balance : Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 7(1), 1. https://doi.org/10.32502/jab.v7i1.4564

Ajzen. (2020). Attitudes ( A ) towards Behavior Subjective Norma ( SN ) towards Behavior Intention ( I ) towards Behavior Perceived Behavioral Control. 18–50.

Alkausar, R. (2020). Analisis Perubahan Pp 46 Tahun 2013 Menjadi Pp 23 Tahun 2018 Pph Final Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Di Kpp Pratama …. http://repository.uin-suska.ac.id/26735/

Amalia, A. R., & Anwar, S. (2023). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dimoderasi Sosialisasi Perpajakan. Equilibrium : Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 12(2), 247. https://doi.org/10.35906/equili.v12i2.1580

Anggraeni, V. K., & Lenggono, T. O. (2021). Pengaruh Implementasi Pp No 23 Tahun 2018, Pemahaman Perpajakan, dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm. Jurnal Akuntansi : Transparansi Dan Akuntabilitas, 9(1), 96–108. https://doi.org/10.35508/jak.v9i1.3993

Atichasari, A. S., Ristiyana, R., & Handayani, S. (2024). Pengaruh Implementasi PP No. 55 Tahun 2022, Pemahaman Perpajakan dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Owner, 8(3), 2051–2063. https://doi.org/10.33395/owner.v8i3.2235

Hidayati, T. N., & Muniroh, H. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, dan Penggunaan Aplikasi E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kabupaten Rembang. Jurnal Bina Akuntansi, 10(2), 478–496. https://doi.org/10.52859/jba.v10i2.421

Hygi Prihastuti, A., Al Sukri, S., Jusmarni, & Kusumastuti, R. (2023). Pengaruh Kebijakan PP Nomor 55 Tahun 2022 dan Kepercayaan kepada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Pajak dan Bisnis (Journal of Tax and Business), 4(1), 56–65. https://mail.stpi-pajak.ac.id/jurnal/index.php/JPB/article/view/76

Kontan.co.id. (2024). Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru Mencapai 23 , 1 % Lainnya untuk Anda.

Lasmini, M. T. A. S. Y. L. (2023). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Tingkat Kepercayaan Kepada Pemerintah dan Hukum Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB-P2 Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(24), 443–452.

Lestari, D., Falah, S., & Muslimin, U. R. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, dan Penerapan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Jayapura. JUARA: Jurnal Riset Akuntansi, 13(2), 257–276.

Mufidah, N. (2024). Buku Ajar Metodologi Penelitian. Jurusan Argonomi dan Hortikultura Fakultas Pertanian Universitas Lampung, January, 186.

Nuzulia, A. (2021). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Wilayah Kota Jambi). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 1(2), 5–24.

Pemerintah Pusat. (2022). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pemerintah Pusat, 160030, 1–69.

Purwanto, N., Budiyanto, & Suhermin. (2022). Theory of Planned Behavior.

Rahadi, D. R. (2023). Pengantar Partial Least Squares Structural Equation Model (PLS-SEM) 2023. CV. Lentera Ilmu Madani, Juli, 146.

Rifai, A. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. In Antasari Press.

Rozak, A. (2019). Pengertian pembangunan Nasional, Prinsip, Tujuan dan contohnya. Dosenppkn.Com, June. https://dosenppkn.com/pembangunan-nasional/

Safitra, D. A. (2021). Penerimaan Wajib Pajak Pada Awal Implementasi E-Faktur Pajak Dhian Adhetiya Safitra. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 119–135.

Safrizal, S., & Astuti, F. I. N. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Dampak Penghapusan Pajak Final terhadap Keberlanjutan dan Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). JIP ( Jurnal Industri Dan Perkotaan ), 20(1), 18. https://doi.org/10.31258/jip.20.1.18-24

Sani, P. J., & Sulfan, S. (2022). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas Di Kota Denpasar. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 294–304. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1520

Santia, T. (2020). Baru 2,3 Juta UMKM yang Patuh Bayar Pajak. Liputan6, 1–6.

Sembiring, tamaulina B., Irmawati, Sabir, M., & Tjahyadi, I. (2023). Buku Ajar metodologi penelitian ( teori dan praktil).

Sulfan, Muamarah, H. S., & Safitra, D. A. (2021). Belajar Aspek Perpajakan UMKM.

Supriatiningsih, S., & Jamil, F. S. (2021). Pengaruh Kebijakan E-Filing, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(1), 199–208. https://doi.org/10.37641/jiakes.v9i1.560

Tommy. (2021). Rasio UMKM Taat Pajak: Sejauh Apa Kesadaran Pajak di Sektor UMKM?

Triatmoko, H., Suranta, S., Julianti, Wulandari, T. R., & Zoraifi, R. (2021). Akuntansi dan Perpajakan Bagi Wajib Pajak UMKM. Jurnal Budimas, 3(1), 8–25.

Yuli Lestari, T., Khasanah, U., & Kuntadi, C. (2022). Literature Review Pengaruh Pengetahuan, Modernisasi Sistem Administrasi dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 3(2), 670–681. https://doi.org/10.38035/jmpis.v3i2.1129

Yuliansyah, R., Amaliati Setiawan, D., & Sri Mumpuni, R. (2019). Pengaruh Pemahaman, Sanksi Perpajakan, dan Tingkat kepercayaan pada Pemerintah terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar PBB-P2. Jurnal STEI Ekonomi, 28(02), 233–253. https://doi.org/10.36406/jemi.v28i02.253




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jak.v15i2.3970

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.