Pemahaman Internet Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Implementasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Abstract
Saat ini Indonesia tengah menghadapi Revolusi Industri 4.0 dengan disruptive technology yakni penggunaan Internet disegala lini kehidupan hanya dengan menggunakan smartphone yang saat ini telah dikuasai oleh generasi milenial. Untuk mengikuti perkembangan ini Ditjen Pajak melakukan reformasi dalam sistem administrasi perpajakan dengan menyediakan layanan pajak berbasis internet, agar mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tujuan dari penelitian ini untuk menguji pengaruh pemahaman internet wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Populasi dalam penelitian ini adalah dosen dan karyawan pada Universitas Sriwijaya. Data penelitian ini diperoleh dari kuesioner (primer) Metode pengambilan sampel yang digunakan adalah probability sampling) yang dibagikan secara langsung kepada responden menggunakan rumus Slovin, sehingga didapat jumlah sampel sebanyak 327 sampel. Penelitian ini menunjukkan bahwa adanya pemahaman internet berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Enrico Madayanto. (2015). Analisis Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan Melalui Payment Online System Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan An Online Payment System For Compliance With Corporate. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 15(4), 221–229.
Kusuma, R. S. (2010). Penggunaan Internet Oleh Dosen Berdasar Gender. Komuniti, VIII(1), 53–63.
Lado, Y. O. (2018). Sipil Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Pemoderasi ( Studi Kasus Pada Dinas Perindustrian Dan Perdagangan DIY ) The Effect Of E-Filling System Application On Civil Servant Personal Taxpayers Compliance With Internet ( A Case Study at the Departme. JRAMB, 4(1), 59–84.
Lubis, R. I. (2009). PENGARUH TEKNOLOGI INFORMASI, SANKSI PAJAK, DAN SELF ASSESSMENT SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN PAJAK (Survey Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Bandung Karees). Jurnal Akuntasni Universitas Komputer Indonesia, (2008).
Oktaviani, R. M. (2018). Pemahaman Internet Sebagai Pemoderasi Penerapan Sistem E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Sendi_U, 978–979.
Sari, I. P. (2014). Perspektif Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Terhadap Pelatihan Internet Dan Teknologi Komputer Oleh E-Learning Community. Damianus Journal of Medicine;, 13(1), 17–26.
Suprayogo. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Pemahaman Internet Sebagai Variabel Moderasi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara. Profita: Komunikasi Ilmiah Akuntansi Dan Perpajakan, 11(2), 151–164.
Informasi tambahan diakses pada laman pajak.go.id sebagai berikut :
http://www.pajak.go.id/article/pemanfaatan-teknologi-untuk-pelayanan
http://pajak.go.id/sites/default/files/BAB%20VIII%20Bagaimana%20Prosedur%20Pemenuhan%20Kewajiban%20Perpajakan.pdf
www.kominfo.go.id
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, tentang wajib pajak dapat ditetapkan sebagai WP Patuh Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi, Penerbit Andi. Yogyakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jak.v13i2.2741
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.