Perencanaan Arsitektural Proses Restorasi Dari Bangunan Kapel Hati Kudus

. Niki

Abstract


Kapel Hati Kudus merupakan salah satu bangunan yang mempunyai nilai penting bagi kota Bandar Lampung dan Nusantara. Nilai ini dilihat dari beberapa faktor yaitu dari peran penting bagi perkembangan agama khatolik di Indonesia dan kota Bandar Lampung, dimana kita ketahui bahwa masuknya agama Katolik pada jaman penjajahan Belanda. Selain itu Kapel Hati Kudus punya peran penting dalam perkembangan arsitektur Nusantara dalam era tahun 1920-an karena merupakan salah satu gedung yang memiliki karateristik arsitektur Hindia Belanda. Sampai saat ini Kapel Hati Kudus difungsikan sebagai kegiatan pendidikan agama para calon umat Katolik atau yang disebut Katakumen. Berangkat dari nilai penting yang dimiliki kapel Hati Kudus muncul keinginan untuk mempertahankan kapel Hati Kudus melalui sebuah proses restorasi. Berlandaskan nilai penting kapel Hati Kudus, teknik restorasi yang dipilih adalah teknik preservasi yaitu mempertahankan setiap elemen atau unsur tanpa batasan, dimana semua elemen bangunan dijaga dan dirawat.

Full Text:

PDF

References


Abieta, Arya, IAI. Peraturan dan Persyaratan Konservasi Bangunan. Materi Penataran Strata 3. Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta. 2009.

ICOMOS.The Burra Charter. 1999.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PPNo. 36/2005 Pasal 83 ayat 2.

PPNo. 36/2002 pasal 83 ayat 1.

PPNo. 36/2005 pasal 88 ayat 2.

PPNo. 36/2005 pasal 68-70.




DOI: http://dx.doi.org/10.36448/jaubl.v1i2.293

JURNAL ARSITEKTUR saat ini terindeks:

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License