Penegakan Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Norkotika dan Psikotropika
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
D. Hazewinkel Suringa, Juleiding tot de studie van het Nederlandse stafarecht.
Harold J. Cornacchia, Drugs In The Class Room, (London, CV, Mosby, Company, Saint Louis, 1973).
J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Penerbit Alumni, Bandung, 1979.
Michael Hann, The Crutch that Crippless dalam buku Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta, Sinar Grafika, 1994).
Ramesh Chandra Dikshit, Problem of Drug Its Prevention and Control, UNAFEI Report Number 27, April 1985.
R. wahyudi B. Singalodra, Narkotika, Masalah dan Aspeknya (Jakarta, DEPKEH.RI, tanpa tahun)
Solomon H. Synder, Uses of Marijuana, (London, Oxford University Press, 1971),
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD 1945 (Penjelasan, Pra-amandemen)
Ketetapan MPR No. II/MPR/1992 tentang GBHN, bahan penataran P-4, Jakarta, BP-7 Pusat, 1994.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Penjelasan Undang-Undang Narkotika (UU RI no. 35 th. 2009), Penerbit: Sinar Grafika, cet.1, 2010.
Peraturan presiden Nomor 83 Tahun 2007.
SUMBER LAIN
Anonim, Kedudukan Indonesia dalam Lalu Lintas Perdagangan Gelap Narkotika dan Psikotropika, hhttp://www.freelist:archives/ppi/02-2004.
Armada Riyanto, Ilusi Hukuman Mati, Harian Kompas, Senin 5 November 2007.
Da’i Bachtiar, “Kebijakan dan Strategi Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika”, makalah disampaikan dalam seminar Nasional Badan Narkotika Nasional, 16 April 2002.
Seminar Kriminologi II di Jakarta tahun 1972
MABAK Polri (Komando Satuan Utama Resersi Narkotika). Masalah Penyalahgunaan Narkotika dalam Rangka membina Pembinaan Remaja, Jakarta,1977.
Refbacks
- There are currently no refbacks.