Penegakan Hukum Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Norkotika dan Psikotropika

Zainab Ompu Jainah

Abstract


Problem penegakan hukum pidana mati dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika di Indonesia masih saja banyak menghadapi kendala berkaitan dengan perkembangan masyarakat yang terjadi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika dalam praktik peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual. Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan psikotropika tidak melanggar hak asasi manusia karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 28A, Pasal 28I ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan tidak melanggar kewajiban hukum internasional Indonesia yang lahir dari perjanjian internasional tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika sehingga penegakan hukumnya perlu ditingkatkan. Saran perlu adanya perubahan aturan yang tegas tentang eksekusi putusan pidana mati bagi terpidana mati agar pelaksanaan nya tidak terlalu lama.

Keywords


Penegakan Hukum; Pidana Mati.

Full Text:

PDF

References


BUKU

D. Hazewinkel Suringa, Juleiding tot de studie van het Nederlandse stafarecht.

Harold J. Cornacchia, Drugs In The Class Room, (London, CV, Mosby, Company, Saint Louis, 1973).

J.E. Sahetapy, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Penerbit Alumni, Bandung, 1979.

Michael Hann, The Crutch that Crippless dalam buku Andi Hamzah, Kejahatan Narkotika dan Psikotropika, (Jakarta, Sinar Grafika, 1994).

Ramesh Chandra Dikshit, Problem of Drug Its Prevention and Control, UNAFEI Report Number 27, April 1985.

R. wahyudi B. Singalodra, Narkotika, Masalah dan Aspeknya (Jakarta, DEPKEH.RI, tanpa tahun)

Solomon H. Synder, Uses of Marijuana, (London, Oxford University Press, 1971),

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

UUD 1945 (Penjelasan, Pra-amandemen)

Ketetapan MPR No. II/MPR/1992 tentang GBHN, bahan penataran P-4, Jakarta, BP-7 Pusat, 1994.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Penjelasan Undang-Undang Narkotika (UU RI no. 35 th. 2009), Penerbit: Sinar Grafika, cet.1, 2010.

Peraturan presiden Nomor 83 Tahun 2007.

SUMBER LAIN

Anonim, Kedudukan Indonesia dalam Lalu Lintas Perdagangan Gelap Narkotika dan Psikotropika, hhttp://www.freelist:archives/ppi/02-2004.

Armada Riyanto, Ilusi Hukuman Mati, Harian Kompas, Senin 5 November 2007.

Da’i Bachtiar, “Kebijakan dan Strategi Badan Narkotika Nasional Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika”, makalah disampaikan dalam seminar Nasional Badan Narkotika Nasional, 16 April 2002.

Seminar Kriminologi II di Jakarta tahun 1972

MABAK Polri (Komando Satuan Utama Resersi Narkotika). Masalah Penyalahgunaan Narkotika dalam Rangka membina Pembinaan Remaja, Jakarta,1977.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.