Kekuasaan Kehakiman dan Pandangan Hukum Progresif : Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat

. Nurhadiantomo

Abstract


Kecenderungan tatanan hukum tergantung dari perkembangan sistem politik. Artinya, sistem politik yang otoriter-represif akan menciptakan tatanan hukum yang represif pula;sistem politik yang demrokratif-partisipatif akan membuahkan tatanan hukum yang otonom atau responsif.Kecenderungan tatanan hukum yang represif,otonom,dan responsif ini juga terjadi dinegara-negara developmentalis seperti indonesia.Setelah era reformasi negara-bangsa ini mengalami proses belajar  demokrasi yang disebut sebagai demokratisasi dalam berbagai kehidupan bernegara-bangsa (Lihat: Nurhadiantomo,2003).Perubahan yang memperkuat kemandirian kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim tersebut merupakan perubahan struktural, yang dapat menjadi modal awal dalam pengembangan kultural, yaitu peningkatan karakter  budaya hukum dalam lembaga peradilan kita.Karena hakim secara fungsional merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dan melalui pengembangan  wawasan dan pendidikan karakter hakim berkaitan dengan makna serta tujuan hukum,yang pada gilirannya akan mewujudkan budaya hukum dengan kualitas yang memadai.Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela,jujur,adil.profesional, dan berpengalaman di bidang hukum(Pasal 32 UU Nomor 4 Tahun 2004).profesional dan berpengalaman di bidang hukum merupakan persyaratan intelektual yang harus dipenuhi.Tetapi ada persyaratan lain yang lebih mendasar, yaitu integritas kepribadian yang tinggi atau kejujuran(istiqomah),jika sikap,tindakan,dan aktifitasnya dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari dilandasi sebagai ibadah.

Keywords


kekuasaan; kehakiman; keadilan hukum

Full Text:

PDF

References


Affandi, Wahyu. 1981. Hukum dan Penegakan Hukum. Bandung: Alumni

Agustin, Ary Ginandjar.2OO4. Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual: ESQ, Emotional Spiritual Quotient. Jakarta: Arga

Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro

______1994. "Beberapa Aspek Pengembangan llmu Hukum pidana Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia". Pidato pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 24 Juni 1994

Mertokusumo, Sudigno. 1985. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty

______1998. Penemuan Hukum. Yogyakarta: Liberty

Muladi. 2004. "Menggali Kembali Pancasila sebagai Dasar Pengembangan Ilmu Hukum lndonesia". Makalah pada Seminar Nasional Menggagas llmu Hukum (Progresif) Indonesia kerjasama IAIN Walisongo - lkatan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. 8 Desember 2004.

Nonet, Phillipe & Philjp Selznick. 1978. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Law

Nurhadiantomo. 2003. Hukum Reintegrasi Sosial: Konflik-konflik Sosial "Pri -Nonpri" & Hukum Keadilan Sosial Surakarta: Muhammadiyah University press

Rahardjo, Satjipto. 1991. llmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bhakti

______1997. "Negara Hukum dan Deregulasi Moral". Kompas, 13 Agustus 1997

______2004. "Hukum Progresif sebagai Dasar pengembangan llmu Hukum lndonesia". Makalah pada Seminar Nasional Menggagas Ilmu Hukum (Progresif) lndonesia kerjasama IAIN Walisongo lkatan Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Semarang. 8 Desember 2004

Samford, Charles. 1989. The Disorder Law: A Critique of Legal Theory New York: Basil Blackwell Ltd.

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari. 2005 Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di lndoresia. Yogyakarta: UII Press

Syahrani, Ridwan. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat lndonesia. Surabaya: Bina Ilmu

Zohar, Donah & Ian Marshall. 2OOO. SQ-Spiritual Quotient, The Ultimate lntelligence. London: Bloomsburry

Undang-undang

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Nurhadiantomo. 2006.Kekuasaan Kehakiman dan Pandangan Hukum Progresif : Hakim dan Rasa Keadilan Masyarakat. Universitas Bandar Lampung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.