Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Konteks Ultimum Remedium sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak
Abstract
In Indonesia ,The meaning of Restorative Justice is a fair thing Completion Operations involving Performers , Victims , their family and other party who related the Crime. The Problems on Research Implementation What is Restorative Justice in the Context of ultimum Remedium As abuse child and what is the detention factor of Restorative Justice Implementation of abuse child. Based on the research is that implementation of Justice in the Context ultimum Remedium as settlement of abuse child is the protection of the children's rights had dealed with law. The detention factor of Restorative Jusice implementation have not legitimation in law and be based
on take decision of investigation process
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bagir Manan, Retorative Justice (Suatu Perkenalan),dalam Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta ,2008
Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok- Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 2008.
Dian Sasmita, artikel, Anak-anak Dibalik Terali Besi, Jakarta, 2009.
Rudi Rizky (ed), refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara Indonesia,Jakarta ,2008.
B. PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia..
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Sosial Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1987 tentang Tata Tertib Sidang Anak.
Hartono, Bambang, Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Konteks Ultimum Remedium sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak, Universitas Bandar Lampung, 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.