Efektifitas Penerapan Pidana Kurungan Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djoko Prakoso, Bambang Riyadi Lany dan Muhksin, Kejahatan-Kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Moh. Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
M. Ridha Ma’roef, Narkotika Masalah dan Bahayanya, CV. Marga Djaya, Jakarta, 1986.
Soerjono Soekamto, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Alumni, Bandung, 1981.
------------, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung, 1987.
Soleman B. Taneko, Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985.
Keputusan Menteri kehakiman Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010.
http://ardikurniawan2005.wordpress.com/2011/05/26/penanggulangan-penyalahgunaan-dan-peredaran-gelapnarkoba-di-indonesia/
http://www.tempo.co/read/news/2013/11/24/063531956/Paradigma-Pemberantasan-Narkoba-Masih-Salah
Refbacks
- There are currently no refbacks.