Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Di Kabupaten Lampung Timur

Lintje Anna Marpaung

Abstract


Utilization of space that is not appropriate with the spatial planning could threaten environmental sustainability. The implementation of transparent spatial planning, effective, and participatory required in order to realize safe area, comfortable, productive, and sustainable for peopleâs welfare. The main problem in implementating this research include, how the implementation of spatial planning in the perspective of sustainable development in East Lampung Regency. Implementation of spatial planning in order to achieve the orderly use of space in East Lampung Regency has not been optimally implemented and inhibiting factors of implementation regional regulation of spatial plan comes from internal factors and external factors  of local government. Internal factors consists of spatial planning is still general, lack of human resources and funding to carry out surveillance, lack of understanding of government officials, government officials do not quite have the courage to impose sanction, lack of socialization and counseling to the community.

Keywords


Implementation of spatial planning; sustainable development

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Akib, Muhammad, Politik Hukum Lingkungan (Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah), Rajawali Pers,Jakarta, 2012.

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta,2010.

Ayu, I Gusti, Pengantar Hukum Lingkungan, CakraBooks, Solo,2011.

Biro Pusat Statistik, Lampung Timur Dalam Angka Tahun 2012, BPS,Lampung Timur, 2012.

Gaffar, Affan, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2009.

Handayaningrat, Soewarno. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen, Gunung Agung,Jakarta. 1980.

Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,2008.

Hardjasoemantri, K., Hukum Tata Lingkungan, Cetakan kedua puluh satu, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 2012.

Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Nusa Media Indonesia, Bandung, 2011.

Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik,Hukum Tata Ruang (Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah), Penerbit Nuansa, Bandung, 2013.

Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta,2009.

Syafrudin, Ateng, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya, Cetakan Kesebelas, Penerbit Mandar Maju,Bandung, 1991.

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan),Cetakan Ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.

B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031.

Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: B.683/19/SK/2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Marpaung, Lintje Anna,Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Di Kabupaten Lampung Timur,Universitas Bandar Lampung,2014


Refbacks

  • There are currently no refbacks.