Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Di Kabupaten Lampung Timur
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. BUKU
Akib, Muhammad, Politik Hukum Lingkungan (Dinamika dan Refleksinya Dalam Produk Hukum Otonomi Daerah), Rajawali Pers,Jakarta, 2012.
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi Ekonomi,Penerbit Buku Kompas, Jakarta,2010.
Ayu, I Gusti, Pengantar Hukum Lingkungan, CakraBooks, Solo,2011.
Biro Pusat Statistik, Lampung Timur Dalam Angka Tahun 2012, BPS,Lampung Timur, 2012.
Gaffar, Affan, Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2009.
Handayaningrat, Soewarno. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Managemen, Gunung Agung,Jakarta. 1980.
Hasni, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta,2008.
Hardjasoemantri, K., Hukum Tata Lingkungan, Cetakan kedua puluh satu, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 2012.
Kelsen, Hans, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Diterjemahkan oleh Raisul Muttaqien, Nusa Media Indonesia, Bandung, 2011.
Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik,Hukum Tata Ruang (Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah), Penerbit Nuansa, Bandung, 2013.
Rahardjo, Satjipto, Membangun dan Merombak Hukum Indonesia,Genta Publishing, Yogyakarta,2009.
Syafrudin, Ateng, Titik Berat Otonomi Daerah Pada Daerah Tingkat II Dan Perkembangannya, Cetakan Kesebelas, Penerbit Mandar Maju,Bandung, 1991.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik (Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan),Cetakan Ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2009.
B. PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Metro.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031.
Keputusan Bupati Lampung Timur Nomor: B.683/19/SK/2013 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Marpaung, Lintje Anna,Analisis Penyelenggaraan Penataan Ruang Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan Di Kabupaten Lampung Timur,Universitas Bandar Lampung,2014
Refbacks
- There are currently no refbacks.