Pelaku Pembunuhan yang Membela Diri dalam Mempertahankan Kehormatan dan Harta

Marsudi Utoyo

Abstract


Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code regulates the actions "emergency defense" (noodweer) for themselves and for others, decency, honor or property themselves or others, because there is an attack or threat of attack is very close. According to this article people who do defense emergency can not be punished. Factors That Makes Working Out Perpetrators of Criminal Punishment by Penal Code are: Ontoerekenings-vatbaarheid (an inability responsible), Overmacht (necessity) forced or emergency, Noodweer (urgent advocacy), Wettelijk voorschrif (command laws), bevel Ambtelijk (command term)

Keywords


Overmacht; Noodweer; command laws; command term

Full Text:

PDF

References


Andi Zainal Abidin, Asas-asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung, 1987.

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, Hukum Pidana, Dasar Aturan Umum, Hukum Pidana Kodifikasi,Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1990.

HAK. Moch. Anwar, hukum pidana bagian khusus (KUHP buku II),Alumni, Bandung, 1979.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Mustafa Abdullah dan Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

P.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Alumni, Sumur Batu, Bandung.

Pustaka Yustisia, Penjelasan Undangundang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor, 1993.

Sumatera Ekspres, Sopir Pemberani Yang Melawan dan Menewaskan 2 Perampok Mendapat Penghargaan dan Pantas Menjadi Pahlawan,

Palembang, Tangal 22 Maret 2009.”

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Eresco,Bandung, 1986.

Utayo, Marsudi,Pelaku Pembunuhan yang Membela Diri dalam Mempertahankan Kehormatan dan Harta,Universitas Bandar Lampung,2013


Refbacks

  • There are currently no refbacks.