Peranan Advokat Terhadap Tersangka Yang Diancam Hukuman Diatas 5 (Lima) Tahun
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan, Liberty, Yogyakarta, 1986.
E. Utrech, Hukum Pidana, Universitas Jakarta, Jakarta, 1958.
Harahap, Yahya M, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta,2000.
Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata,PT Grafitri Budi Utami, Bandung,2005.
Muladi dan Barda Nawawi Areif, Teoriteori Dan Kebijakan Dalam Pidana,Alumni Bandung, 1984.
Nanda Agung Dewantara, Masalah Penangkapan, Penahanan, Penyitaan Dan Pemeriksaan Surat Di Dalam Proses Acara Pidana, Aksara Pesona, Jakarta, 1987.
Romli Atmasasmita, Perbanding an Hukum Pidana, Mandar Maju,Bandung, 1996.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
R. Soepomo, Sistem Hukum di Indonesia,Pradnya Paramita, Jakarta, 1988
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Garfika, Jakarta, 1992.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana,Alumni, Bandung, 1981.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
----------, KUHP dan KUHAP, SinarGrafika, Jakarta, 1996.
Jauhariah, HJ,Peranan Advokat Terhadap Tersangka Yang Diancam Hukuman Diatas 5 (Lima) Tahun,Universitas Bandar Lampung,2013
Refbacks
- There are currently no refbacks.