Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku:
Abdurrahman, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Alumni, 1979.
Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, 2005.
Agnes M.Toar, Uraian Singkat tentang Arbitrase Dagang di Indonesia, Seri Dasar- Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Bogor, Penerbit Ghalia Indonesia, 1995.
Aria Suyudi, et.al., Analisis Hukum Kepailitan Indonesia Kepailitan Di Negeri Pailit, Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2004.
Erman Rajagukguk, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta, Penerbit Chandra Pratama, 2000.
Friedman, American Law An Introduction, Second Edition, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Penerjemah Wishnu Basuki, Jakarta, Penerbit T.Tatanusa, 2001.
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 2006.
Gunawan Widjaja, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2005.
Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2008.
Henri P Panggabean, MS, "Perspektif Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia (dampak perkembangan hukum di Indonesia)", Jurnal Hukum Bisnis, Volume 12 Tahun 2001.
Hermayulis. Kedudukkan, Tugas dan Fungsi Organisasi Pengadilan Niaga. Makalah yang disamampaikan dalam Workshop tentang "Judicial Organization Of Commercial Court" yang diselenggarakan oleh CINLES, Jakarta 28-29 Nopember 2002.
Husseyn Umar, Beberapa Catatan Tentang Latar Belakang Dan Prinsip Dasar Bentuk-Bentuk APS Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, Jakarta, Pusat Pengkajian Hukum dan MARI, 2002.
Otje Salman R dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung, Penerbit PT.Alumni, 2002.
Priyatna Abdurrasyid, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Suatu Pengantar, Jakarta, PT. Fikahati Aneksa, BANI, 2002.
Johannes Ibrahim dan Lindawati Sewu, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung, Refika Aditama, 2004.
____________, Hukum Persaingan Usaha, Malang, Bayu Media Publishing, 2006.
M. Hadi Shubhan, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, Jakarta, Kencana, 2008.
Munir Fuady, Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Otje Salman R dan Eddy Damian (ed), Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Bandung, Penerbit PT.Alumni, 2002.
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta, Rineka Cipta, 1996.
__________, Penyelesaian Sengketa Altematif, Negosiasi- Mediasi-Konsiliasi - Arbitrase, Jakarta, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Sanusi Bintang dan Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonom dan Bisnis, Bandung, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Wiwiek Awiati, Conflict Transformation, Bahan Pelatihan Hukum ADR, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban pembayaran utang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
Iskandar, Agus,Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis,Universitas Bandar Lampung,2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.