Efektivitas Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2001.
Fachrurrozy, Keselamatan Lalu Lintas (Traffic Safet), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2001.
Ramdlon Naning, Menggairah kan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 2009.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Tentang Struktur Masyarakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
_________________, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegak kan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2002.
P. Suwardjoko Warpani, Pengelola Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Penerbit ITB, Bandung, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sumber Lain
Satjipto Rahardjo, Peningkatan Wibawa Hukum Melalui Pembinaan Budaya Hukum, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII, BPHN, 1997.
Wordpress, Kesadaran Masyarakat Rendah, Light On Masih Dicuekin, http://wordpress.com, diakses pada tanggal 2 Januari 2010.
Adyan, Antory Royan,Efektivitas Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Universitas Bandar Lampung,2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.