Efektivitas Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Antory Royan Adyan

Abstract


One of the conducted by effort is government in lessening great street accident is strarting to be gone into effect Code Number 22 Year 2009 about Traffic and Transportation Road, where decanted some new rule in the form of regulation obliging consumer society walke to turn on the light day time to rider of wheel motor vehicle two, as which is decanted in rule of Section 107, where pursuant to result of research which is komprenhensif by police, by turning on the light day time to rider of wheel motor vehicle two making vehicle become in evidence and directly improve journey security storey;level. Besides proven by turning on the light day time earn meminimalisir accident of rider of wheel two. But go into effect rule of Section 107 not yet earned to be told to go into effectively.

Keywords


Effectively; Transportation of road

Full Text:

PDF

References


Buku-Buku

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2001.

Fachrurrozy, Keselamatan Lalu Lintas (Traffic Safet), Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2001.

Ramdlon Naning, Menggairah kan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya, 2009.

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Soerjono Soekanto, Beberapa Teori Tentang Struktur Masyarakat, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.

_________________, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegak kan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2002.

P. Suwardjoko Warpani, Pengelola Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Penerbit ITB, Bandung, 2010.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber Lain

Satjipto Rahardjo, Peningkatan Wibawa Hukum Melalui Pembinaan Budaya Hukum, Makalah pada Lokakarya Pembangunan Bidang Hukum Repelita VII, BPHN, 1997.

Wordpress, Kesadaran Masyarakat Rendah, Light On Masih Dicuekin, http://wordpress.com, diakses pada tanggal 2 Januari 2010.

Adyan, Antory Royan,Efektivitas Pasal 107 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,Universitas Bandar Lampung,2012


Refbacks

  • There are currently no refbacks.