Keberpihakan Pengaturan Hak Atas Informasi Publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

. Fauzin

Abstract


Ratification Law No. 14 of 2008 on Transparency of Public Information, one aim is for the right of every citizen to obtain public information found its legal basis. It turns out insurance against all citizens of the right to obtain public information still find many obstacles. In general implications for the strengthening of law is the right to information and the principles of disclosure of information, but it still containe the crucial article that can be a source of weakness and bad for the public, among others: Article 4 paragraph (3), Article 24 paragraph (1); and Article . Law is in general settings set new things related to the protection guaranteed right to public information. But at the same time there are also articles that threaten the right for information for citizens. The substance of the articles that are not biased against citizens in the process of submitting requests for- information and a mechanism for filing an objection is not simple. The existence of the article can be a source of criminalization for applicant information law is contrary to the goal itself, which wanted to increase community participation in the implementation of the State.

Keywords


Public; Information;Regulation

Full Text:

PDF

References


Buku:

Achmad Santosa,Good Governance dan Hukum Lingkungan,ICEL,Jakarta,2001

Agus Sudibyo, Kebebasan Semu Penjajah Baru di Jagat Media,PT Kompas Media Nusantara,Jakarta,2009.

Bagir Manan,Teori dan Politik Konstitusi,FH UII Press, Yogyakarta,2003.

Dwiyanto Indiahono, Kebijakan Publik Berbasis Dynamic Policy Analisys, Gava Media,Yogyakarta,2009.

Fadillah Putra,Senjakala Good Governance,Averroes Press,Malang,2009.

Franz Magnis-Suseno,Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern,PT Gramedia,Jakarta,1987.

Himawan S. Pambudi, dkk, Membuka Ruang Menjembatani Kesenjangan (Kab. Gunungkidul),ICEL Jakarta & Yayasan Lappera Indonesia,2006.

Indro Sugianto dan Josi Khatarina,Membuka Ruang,Menjembatani Kesenjangan:Pengantar Buku dan Indikator Versi 2, Jakarta,ICEL,2006.

Ismail,Politisasi Birokrasi,Ash-Shiddiqy Press,Malang,2009.

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi,Sinar Grafika,Jakarta,2010.

Koalisi Untuk Kebebasan Informasi,Melawan Ketertutupan Informasi:Menuju Pemerintah Terbuka,Koalisi Untuk Kebebasan Informasi,Jakarta,2003.

Lukman Hakim,Kedudukan Hukum Komisi Negara di Indonesia:Eksistensi Komisi-Komisi Negara (State Auxiliary Agency) Sebagai Organ Negara Yang Mandiri Dalam Sistem Ketatanegaraan,Pascasarjana Universitas Brawijaya, Malang,2010.

M. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia,LP3ES,Jakarta,2001

M. Mas'ud Said, Birokrasi di Negara Birokratis, UMM Press, Malang,2010.

Miriam Budiardjo,Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2008.

Mukti Fajar Nur Dewata dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2010.

Prayekti Murharjanti,dkk,Menutup Akses Menuai Bencana:Potret Pemenuhan Akses Informasi, Partisipasi, dan Keadilan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam di Indonesia,ICEL,Jakarta,2008.

Satjipto Rahardjo,Ilmu Hukum,PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Sirajunddin, Didik Sukriono dan Winardi, Hukum Pelayanan Publik Berbasis Keterbukaan Informasi dan Partisipasi, Setara Press, Malang,2011.

Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2008.

Sulistyowati Irianto & Shidarta, Metode Penelitian Hukum:Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia,Jakarta,2009.

Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Lain:

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

Undang-Undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme

Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Fauzin,Keberpihakan Pengaturan Hak Atas Informasi Publik dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,Universitas Bandar Lampung,2011


Refbacks

  • There are currently no refbacks.