Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Sebagai Upaya Pengakuan Hak Masyarakat Adat

. Aminah

Abstract


The community based forest management  as a recognition of rights of indigenous peoples effort, community based forest management is a form of cooperation between PT.Perhutani, people in forest, and stakeholder The concept is based on the values of Pancasila, among others: the value of the Godhead (religion morality), human values (humanistic) and social values (nationalistic, democratic and social justice). The community based forest management, im implementation can be felt to produce a double benefit, among others accommodated all interests: PT.Perhutani, forest society, is able to reduce conflicts of interest. The community based forest management can be regarded as a form of recognized of indigenous rights efforts, although limited to the recognition of forest resources management rights. Nevertheless, can be increasing forest society welfare.

Keywords


Society; Costum; Forest

Full Text:

PDF

References


Buku:

Darda Nawawi Arief,SH, Mediasi Penal Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister Semarang,2008.

Ida Aju Pradnja Resosudarmo & Carol J. Pierce Colfer (Peny), Kemana Harus Melangkah: Masyarakat, Hutan dan Perumusan Kebijakan di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta,2003.

Rachmad Syafa'at, Pilitik Hukum dan Hak-Hak Masyarakat Adat Terhadap Akses Sumber Daya Alam Dalam Negara, Masyarakat Adat dan Kearifan Lokal, In-Trans Publishing,Malang,2001.

Sugayo Jawana Adam & Imam Fuji Rahardjo, Dialog Hutan Jawa (Mengurai Makna Filosofis PHBM), Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2007.

Sutaryono, Pemberdayaan Setengah Hati (Sub Ordinasi Masyarakat dalam Pengelolaah Hutan), Lapera Pustaka Utama dan STPN, Yogyakarta,2008.

Artikel:

Esmi Warasih, Paradigma Kekuasaan dan Transformasi Sosial, Deskripsi Tentang Hukum di Indonesia dalam Agenda Globalisasi Ekonomi, Makalah Orasi Ilmiah pada Acara Dies Fakultas Hukum Ke 43, Semarang,1999.

Rachel Wrangham, Diskursus Kebijakan yang Berubah dan Masyarakat Adat, 1960-1999, dalam Ida Aju Pradnja Resosudarmo & Carol J. Pierce Colfer (Peny), Kemana Harus Melangkah: Masyarakat, Hutan dan Perumusan Kebijakan di Indonesia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2003.

Satjipto Raharjo, Tinjauan Sosiologis Hukum Lingkungan di Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan ICEL, Tahun 1 No.1/1994

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Undang-undang No.6 Tahub 1968 tentang Penanam Modal dalam Negeri

Undang-undang No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan

Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 1970 tentang Hak Penguasa Hutan (HPH) dan Pemungutan Hasil Hutan (HPPH)

Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan

Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah No.24/2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat.

Aminah,Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM) Sebagai Upaya Pengakuan Hak Masyarakat Adat,Universitas Bandar Lampung,2011


Refbacks

  • There are currently no refbacks.