Pajak sebagai Penunjang Pembangunan Nasional di Indonesia

Meita Djohan Oelangan

Abstract


Sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Untuk itu perlu ditingkatkan profesionalisme dalam mengolah dana dibidang perpajakan sehingga tidakà menggangu pembangunan karena pendapatan negara dari sektor pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan menjadi hilang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data bersumber dari data sekunder. Analisis data yang dilakukan secara kualitatif selanjutnya dideskripsikan ke dalam bentuk uraian kalimat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara mempunyai kekuatan untuk memaksa masyarakat membayar pajak dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pembangunan. Hal ini yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak terhadap masyarakat, dari pemasukan pajak tersebut digunakan untuk memenuhi pembangunan sektor riil yang telah direncanakan oleh pemerintah. Dengan harapan bahwa usaha pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan bersama adalah dengan jalan menggali sumber dana dalam negeri yaitu berupa pajak dapat berjalan lancar dan rakyat dapat menikmati hasilnya.

Keywords


Drugs; police; role

Full Text:

PDF

References


H. Buhori, Pengantar Hukum Pajak, Citra Niaga Rajawali Press, Jakarta, 1993

Rachmat Soenitro, Pengantar Singkat Hukum Pajak, Eresco, Bandung, 1987

________, Pajak dan Pembangunan, Eresco, Bandung, 1998

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum,UI Press, Jakarta, 1996

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2001

Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas,PPh (Pajak Penghasilan)Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 2008

Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, 2008.

Direktorat Jenderal Pajak, Persandingan Susunan dalam Satu Naskah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Peraturan Peraturan Pelaksanaannya, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, 2008

Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Tim Penyusunan Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka. Jakarta, 1990.

Oelangan, Meita Djohan. 2010. Pajak sebagai Penunjang Pembangunan Nasional di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.