Perlindungan Hukum Konsumen (Nasabah) Electronic Banking Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Tami Rusli

Abstract


Perlindungan hak yang mungkin didapat konsumen/nasabah adalah melalui lembaga konsumen. Akan tetapi, pihak lembaga konsumen dalam fungsinya sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan konsumen dengan para pengusaha, sering mengalami hambatan-hambatan baik dari konsumen sendiri, pengusaha, maupun pemerintah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen/nasabah anjungan tunai mandiri. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami secara lebih jelas bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen/nasabah anjungan tunai mandiri di lembaga keuangan perbankan. Pendekatan masalah dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Setelah data dikumpulkan dan diolah, selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen (nasabah) yang melakukan electronic banking melalui Anjungan Tunai Mandiri yaitu pemberian keamanan kartu dilakukan dengan mengkombinasikan penggunaan magnetic stripe dengan penggunaan chip (integrated circuiâ), yang mempunyai kemampuan untuk menyimpan dan/atau memproses data, sehingga pada kartu dapat ditambahkan aplikasi untuk kepentingan pengamanan pemrosesan data transaksi serta peningkatan keamanan mesin Electronic Data Capture (EDC) pada penyedia barang dan/atau jasa (merchant/point of sales), keamanan mesin ATM, dan keamanan pada sistem pendukung dan pemroses transaksi (back end system) yang berada pada penerbit, Acquirer dan/atau third party processor, dilakukan dengan cara menyediakan mesin dan sistem yang dapat memproses kartu dengan teknologi chip sehingga keamanan konsumen terjamin.

Keywords


perlindungan konsumen; nasabah bank

Full Text:

PDF

References


Buku Literatur

AZ. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Daya Widya, Jakarta, 1999

Bambang Sunggono,Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta,1997

Munir Fuady, Hukum Bisnis Dalam Teori Dan Praktek Buku II, CV. Citra Aditya Bakti,Bandung, 1994

Rachmadi Usman, Aspek-aspek HukumPerbankan di Indonesia, PT. Gremedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000

Ketut Rindjin, Pengantar Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan Di Indonesia, CV.Mandar Maju, Bandung, 2000

Rachmadi Usman,Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 2001

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Konsumen

Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Rusli, Tami. 2010. Perlindungan Hukum Konsumen (Nasabah) Electronic Banking Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.