Aspek Hukum Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia

Erlina B

Abstract


Perkembangan waralaba pada saat ini di Indonesia sangat pesat dalam jangka waktu beberapa tahun ke belakang, maka pemerintah membuat Peraturan Pemerintah yang mengatur sistem usaha waralaba ini. Waralaba didefinisikan sebagai hak istimewa yang teijalin dan atau diberikan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba dengan sejumlah kewajiban pembayaran. Dalam perjanjian waralaba terdapat kewajiban dan hak yang harus dijalankan para pihak. Penelitian ini menggunakan metode Pendekatan Yuridis Normatif, data yang digunakan yaitu data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian waralaba yang dibuat haruslah memenuhi syarat yang disebutkan oleh KUHPerdata yaitu tentang asas kebebasan berkontrak, sehingga para pihak dapat membuat dan menyetujui perjanjian yang sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. perjanjian waralaba yang dibuat tersebut memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak yaitu franchisor dan franchisee, sehingga dalam penerapan Pasal-Pasal yang tercantum di dalam perjanjian dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum. Berakhirnya perjanjian waralaba dapat dikarenakan, franchisee melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian, franchisee melakukan wanprestasi yang disebutkan di dalam Pasal perjanjian waralaba tersebut, dan atau lewatnya waktu perjanjian tetapi perjanjian tersebut tidak dapat berakhir dikarnakan meninggalnya franchisee.

Keywords


hukum; perjanjian; waralaba

Full Text:

PDF

References


Literatur

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Cetakan Ketiga, Bandung, 2000

_______, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, Bandung,2001

Andrian Sudi, Hukum Waralaba, Ghalia Indonesia, Cetakan Pertama, Bogor, 2008

Gunawan Widjaya, Sari Hukum Bisnis Waralaba, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Moch Basarah & H M Faiz Mufidin, Bisnis Frainchise dan Aspek-Aspek Hukumnya, PT Citra Aditya Bakti, Cetakan Pertama, 2008;

Hendry E. Ramdhan, Franchise Untuk Orang Awam, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009

Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di indonesia. Sinar Grafika, Cetakan ketiga, Jakarta, 2005;

________, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Cetakan Keempat, Jakarta, 2006;

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandemen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijke wetboek)

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba

Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/M-DAG/PER/3/2006 tentang ketentuan dan tata cara Penerbitan dan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba

Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.259/MPR/KEP/7/1997 tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba

B, Erlina. 2010. Aspek Hukum Kontrak Bisnis Franchise (Waralaba) di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.