Peranan Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia

I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani

Abstract


Dalam penegakan hukum lingkungan, sanksi hukum administrasi yakni berupa pengenaan paksaan pemerintahan (bestuursdwang) dipandang sebagai salah satu yang efektif dan banyak digunakan, selain pencabutan izin. Wujud pengenaan sanksi bestuurswang ini dapat dilakukan berupa penghentian kegiatan, penutupan, hingga pembongkaran bangunan. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang ini didasarkan pada suatu perbuatan yang menyalahi atau melanggar peruntukan, walaupun pengenaannya dapat sating dipertukarkan (alternatif) dengan sanksi uang paksa (dwangson). Dengan demikian kiranya perlu diperjelas apa yang dimaksud dengan sanksi bestuurswang ini. Dalam bahasa Indonesia, bestuursdwang (executive coercion) dapat dipadankan dengan paksa pemerintahan atau dapat juga disebut sebagai paksaan nyata. Untuk memahami keberadaan bestuursdwang dalam hukum administrasi tidak dapat dilepaskan dengan hakikat hubungan para pihak (subyek hukum) di dalam hukum administrasi. Hubungan subyek hukum dalam hal ini hukum administrasi adalah administrasi adalah administrasi (tata usaha negara) dengan warga masyarakat yang sifawya subordinatif. Hukum administrasi negara fungsinya sebagai instrumen yuridis, ada tujuan tertentu yang realisasinya diserahkan kepada organ administrasi negara tertentu pula. Jika dijumpai ada pelanggaran terhadap hukum administrasi, yang memiliki tujuan tertentu, maka organ tersebut mempunyai wewenang untuk menyingkirkan tujuan yang dapat menghalangi tercapainya tujuan tersebut. 

Keywords


administrasi; hukum lingkungan; paksaan; sanksi hukum

Full Text:

PDF

References


Literatur

Jazim Hamidi, Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPL) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Citra Aditya, Bandung, 1999

J.B.J.M. ten Berge, Desdeketenis van de Nationale Obdusman voor het Bestuursrecht, in: de Nationale Ombudsman, VAR-reeks 106, alphen aan den rijn, 1991.

________, Court Book, Recent Developments in General Administrative Law in The Netherlan, Uthrech, 1994.

________, Bestuuren door de Overhead, Nederlands, Algemeenbestuursrech 1, W.E. Willink Deventer, 1996.

Koentjoro Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumi, Bandung, 1975.

Koesnadi Hardjasoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1998.

P. Hadi, Sudharto, Kisah dan Harapan terhadap UUPPLH, "JENDELA", Kementrian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, 2009.

Sri Soemantri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Almni, Bandung 1992.

Peraturan Perundang-undangan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. 2010. Peranan Sanksi Administrasi dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.