Moralitas dalam Cita Menurut Konstitusi-konstitusi yang Pernah dan Sedang Berlaku di Indonesia

Lintje Anna Marpaung

Abstract


Moralitas dalam cita hukum sebagai ide negara hukum bertitik tolak dari dalam konsep Rechtsstaan dan The Rule of Law serta konsep Nomocracy bahwa yang digunakan sebagai faktor penentu dalam penelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum, karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kadaulatan hukum, atau prinsip-prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Materi muatan konstitusi-konstitusi yang sudah dan sedang berlaku sekarang ini dikemas berdasarkan konsep tersebut sesuai dengan perkembangan zaman (era) yang tetap berdasarkan negara hukum yang mendasari Pancasila dalam rangka Welfare State.

Keywords


rechtsstaat; thr rule of law; cita hukum

Full Text:

PDF

References


Apeldom,Van 1986. Pengantar hukum Indonesia. Jakarta:PT Pradnya Paramita

Asshiddiqie,Jimly (2004)Jurnal Simbun Cahaya No.25,Tahun IX Mei 2004, ISSN No. 14110-0614.

___________1984. Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT lchtiar Batu Van Goeve, Jatarta, 1984

___________Mahkamah Konstitusi, dan Cita Negara Hukum Indonisia,www.pemantauperadilan.com

___________1998,Pembangwun Hukum Nasional,di Abad Globalisasi,Jakata Balai Pusataka

Hardjon, Philipus M.dalam Bagir Manan (1996), Kedaulatan Rakyat Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum Yogyakarta. Gaya Media Pratama

Kusumaatmadja, Mochtar.2006. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan,Bandung: PT.Alumni

Mahfud MD,Moh.1999. Hukum dan Pilar-pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media

Manan, Bagir. 2O01.Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia,Jakarta: YHDS

Utrecht. 1962. Pengantar Ilmu Hukum Administrasi Indonesia. Jakarta.lchtiar

UUD 1945,Sistem Pemerintahan, kunci pertama dan penjelasannya

Marpaung, Lintje Anna. 2009. Moralitas dalam Cita Menurut Konstitusi-konstitusi yang Pernah dan Sedang Berlaku di Indonesia. Universitas Bandar Lampung


Refbacks

  • There are currently no refbacks.